BOGOR,Penasilet.com – Ratusan pedagang Pasar Pafesta (Kopasta) di Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat, terus memperjuangkan para pedagang di pasar tersebut, untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan kios dan tempat usahanya yang masih belum terwujud meski telah menanti selama 15 tahun.
Diketahui, sejak pasar seluas 3,2 hektare itu dibangun dan mulai beroperasi pada tahun 2008, legalitas berupa sertifikat kios dan ruko yang dijanjikan tak kunjung diterima para pedagang. Hal itu dibenarkan Perwakilan Sekertaris Kopasta, H. Ridwan, kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
“Sejak akhir 2010 lalu, para pedagang telah kehilangan rasa aman dan kenyamanan dalam berusaha. Karena status lahan dan bangunan pasarnya, hingga saat ini belum jelas secara hukum,” ujar salahsatu pedagang kopi di Pasar Pafesta Cisarua Bogor, H.Ridwan.
H.Ridwan menjelaskan, bahwa Kopasta hanya ingin mendapat haknya sebagai konsumen, seperti adanya rasa aman dalam berdagang dan legalitas yang sah berupa sertifikat.
“Dua hal ini yang sudah bertahun-tahun belum kami dapatkan,” ujar Ridwan pada Rabu (30/4/2025).
Pasar Pafesta sendiri memiliki lebih dari 583 unit yang terdiri dari kios, los, dan ruko, dengan luas bangunan mencapai sekitar 11 ribu meter persegi. Namun sejak berdiri, konflik kepemilikan terus membayangi, ditambah dengan perubahan manajemen dan status hukum yang tak kunjung stabil.
“Awalnya, pasar ini dikelola oleh PT Cibulan Utama Internasional sejak 2008, yang kemudian digantikan oleh PT Guna Persada sekitar tahun 2012–2013,” kata H.Ridwan.
“Dalam perjalanannya, terjadi peralihan pengelolaan marketing kepada PT Damarindo Abadi Lestari (DAL). Namun, sejak saat itu pula muncul dualisme manajemen yang makin membingungkan para pedagang,” tambahnya.
Saat ini, konflik hukum semakin rumit ketika perkara kepemilikan lahan sampai ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2017, MA mengeluarkan putusan kasasi yang memperkuat posisi PT Guna Persada sebagai pemilik sah.
H.Ridwan menambahkan, namun situasi kembali berubah pada Mei 2021, ketika kepemilikan atas aset pasar ini dikabarkan telah berpindah lagi ke Yayasan Keuangan dan Perumahan Personel (YKPP) Kementerian Pertahanan.
“Selama ini yang terjadi hanya janji-janji dari para pihak. Kami sebagai pedagang merasa digantung. Tidak tahu harus berurusan dengan siapa, dan tidak punya kekuatan hukum atas tempat usaha kami sendiri,” keluh H. Ridwan.
Situasi ini tak hanya berdampak pada kepastian hukum, tapi juga memengaruhi kelangsungan ekonomi para pedagang. Banyak dari mereka yang enggan melakukan renovasi atau memperbesar usahanya karena khawatir dengan ketidakjelasan status lahan.
Para pedagang kini berharap ada campur tangan dari pemerintah daerah, termasuk dari Pemkab Bogor dan pihak terkait lainnya, agar mediasi dilakukan secara transparan dan keputusan hukum dapat ditegakkan demi kepastian nasib ratusan pelaku usaha kecil tersebut.
“Kami ingin berdagang dengan tenang, bukan dibayangi konflik dan ketidakjelasan terus-menerus,” tutup H. Ridwan.
Disi lain, Dirut PT.Guna Persada, Adin menjelaskan jika pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Namun hingga saat ini belum ada respon atas laporan tersebut.
“Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri, tapi sudah 3 tahun belum ada tindaklanjutnya,” jelas adin.
Ia juga meminta adanya kerjasama dari para pedagang untuk melaporkan hal ini, guna mendorong upaya perjuangan atas hak yang diharapkan para pedagang tersebut.
“Pedagang juga semuanya harus kompak, laporkan juga persoalan tersebut,” pintanya.
“(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














