BOGOR,Penasilet.com – Kasus dugaan peredaran produk air mineral dalam kemasan gelas bermerek “Royal” yang tidak layak konsumsi terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah melakukan investigasi lapangan dan memperoleh bukti-bukti kuat, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Indonesia Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain itu, Januardi juga tengah mempersiapkan surat izin aksi damai yang akan digelar bersama warga dan para aktivis tepat di depan kantor produksi perusahaan air mineral tersebut yang berlokasi di kawasan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen dan keselamatan publik. Kami sudah pegang bukti-bukti kuat. Ini bukan sekadar temuan biasa, ini bentuk kejahatan distribusi pangan yang bisa membahayakan nyawa masyarakat,” tegas Januardi Manurung, aktivis vokal sekaligus Ketua DPD Gerhana Indonesia Jabar.
Dua Bukti Kunci Dipegang LSM Gerhana Indonesia
Januardi menjelaskan bahwa terdapat dua bukti utama yang akan dilampirkan dalam laporan ke Bareskrim Polri:
1. Surat Pernyataan Resmi dari Dinas BPOM Kabupaten Bogor
Dokumen resmi dari pegawai BPOM tersebut menegaskan bahwa produk air mineral “Royal” tidak memiliki izin edar. Nomor registrasi MD.24911000xxxx tidak terdaftar dalam sistem pengawasan produk makanan dan minuman yang dikelola BPOM, sehingga produk ini diduga beredar secara ilegal.
2. Barang Bukti Fisik: 20 Kardus Air Mineral yang Tidak Layak Konsumsi
Kardus-kardus tersebut berisi gelas plastik berlabel “Royal”, dengan isi air yang keruh, berwarna aneh, dan beraroma tak sedap. Kemasannya pun dinilai tidak higienis, menunjukkan indikasi kuat pelanggaran standar sanitasi dan keamanan pangan.
> “Kami akan dorong penyitaan terhadap seluruh produk dari perusahaan tersebut, termasuk pengujian laboratorium mendalam. Bila perlu, kami minta tempat produksinya ditutup sementara sampai semua hasil uji keluar,” tambah Januardi.
Aksi Damai dan Tekanan Publik
Aksi damai yang akan digelar di depan kantor produksi air mineral “Royal” akan diikuti oleh warga terdampak, perwakilan LSM, aktivis, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran serius tersebut.
> “Jangan sampai ini didiamkan. Pemerintah jangan ‘main mata’ dengan produsen nakal. Kami ingin nyatakan bahwa nyawa rakyat tidak bisa ditukar dengan keuntungan semata,” tegas Januardi.
Dilaporkan dengan Dasar Hukum yang Tegas
Januardi menyebut bahwa tindak lanjut hukum terhadap kasus ini akan mengacu pada sejumlah peraturan dan undang-undang pidana serta perlindungan konsumen, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 80 ayat (4) junto Pasal 21 ayat (3) mengatur bahwa setiap makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan sanksi hukum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan izin edar yang sah.
Dapat membahayakan keselamatan jiwa konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan)
Menegaskan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan wajib memiliki izin edar dari BPOM.
Ancaman Sanksi:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta, serta dapat dikenai sanksi perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen.
> “Kami akan kawal sampai pelaku usaha ini dihukum sesuai hukum yang berlaku. Produk ini sudah menyentuh wilayah rumah tangga. Bayangkan jika anak kecil atau ibu hamil meminumnya. Ini bukan hanya kesalahan, ini kejahatan!” tegasnya.
Dorongan untuk Pemerintah dan Aparat
Januardi mengimbau Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, serta Kepala BPOM Pusat untuk segera merespons kasus ini secara cepat dan tidak menunggu jatuhnya korban lebih banyak.
“Kami siap buka data lengkap. Jangan sampai kasus ini didiamkan karena ‘lobi-lobi’ atau intervensi. Kita bicara tentang masa depan masyarakat, soal air bersih dan pangan sehat,” ujarnya menutup.
LSM Gerhana Indonesia juga membuka hotline aduan publik bagi masyarakat yang pernah membeli atau mengonsumsi produk air mineral “Royal” yang mencurigakan. Seluruh data dan laporan dari masyarakat akan dijadikan tambahan dalam proses hukum yang tengah disiapkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat sipil, media, dan penegak hukum dalam melawan praktik-praktik usaha yang merugikan konsumen dan mengabaikan standar keselamatan. Dengan langkah hukum yang tegas dan aksi sosial yang masif, diharapkan praktik curang serupa tidak lagi berulang di masa depan.”(Red)”.














