Laporan Beku, Oknum Penyidik Polda Kalteng Diduga Terima Suap dari Direktur PT Susantri Permai

PENASILET. Palangkaraya, Kalteng — Mirisnya pelayanan hukum di Polda Kalimantan Tengah diungkapkan oleh Dihel, yang merasa dipermainkan oleh oknum penerima laporan sejak melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada 25 Januari 2023.

Laporan tersebut menyebutkan dugaan keterlibatan direktur PT Susantri Permai di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Dihel menegaskan, hingga kini, laporan itu justru dibekukan tanpa ada pemeriksaan terhadap terlapor.

“Ada indikasi penyembunyian fakta oleh oknum penyidik dan Kasubdit (HP),” ungkap Dihel.

Ia bahkan telah melaporkan masalah ini ke Bidpropam dan Irwasda Polda Kalteng, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Dihel juga menyebut upayanya untuk bertemu Kapolda Kalteng dihalangi oleh Wakapolda dengan alasan tak perlu bertemu jenderal.

Kecurigaan semakin kuat ketika ia menilai laporan itu sengaja diabaikan.

“Ada indikasi penyidik terlibat pelanggaran kode etik, bahkan mungkin sudah berpihak ke perusahaan,” tegas Dihel.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan telah membangun berbagai fasilitas seperti gudang dan workshop di tanah miliknya tanpa izin.

Dihel berharap agar Kapolres Kapuas segera mengambil alih kasus ini dan memanggil direktur perusahaan yang bersangkutan.

“Saya kecewa, penyidik menghentikan laporan saya dengan dalih tidak cukup bukti, padahal dokumen saya jelas dan sah,” ujarnya. Dihel juga mendesak agar Kasubdit (HP) dicopot dari jabatannya, serta laporan ditinjau ulang.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit (HP) tidak merespons panggilan telepon atau pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bidpropam Polda Kalteng belum memberikan keterangan resmi.

 

(Irawati/is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!