Mediasi Sengketa Pencabutan Portal di Jalan Gg. Kemuliaan, Cipondoh: Ahli Waris Suryanta dan Siska Pemilik Akta Jual Beli Bersitegang

SILET. Tangerang – Konflik terkait pemasangan portal di jalan menuju kawasan pergudangan di Jl. Hasyim Ashari Gg. Kemuliaan, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin memanas. Mediasi antar pihak yang bertikai, yakni ahli waris Suryanta dan Siska, pemilik akta jual beli lahan, kembali diadakan di Kantor Kelurahan Cipondoh pada hari ini, Rabu (24/10/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait pemasangan portal yang dianggap telah menghambat operasional kawasan pergudangan milik Siska dan mengakibatkan kerugian besar bagi usahanya.

Siska, bersama kuasa hukumnya, Nur Kasan, SH, hadir dengan membawa bukti akta jual beli yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan, termasuk jalan yang saat ini dipasangi portal. Menurut Siska, akibat pemasangan portal setinggi 2,5 meter tersebut, kendaraan besar yang mengangkut barang untuk pergudangan tidak bisa masuk, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Usaha saya sudah terhenti selama seminggu karena pemasangan portal ini. Jalan tersebut adalah akses vital untuk aktivitas pergudangan, namun kini ditutup tanpa ada pemberitahuan atau mediasi sebelumnya. Ini jelas merugikan kami. Kenapa fasilitas umum seperti jalan bisa diportal tanpa sepengetahuan kami? Kami sudah mencoba mencabut portal itu, tetapi dicegah. Kami sudah melaporkan hal ini kepada pemerintah setempat, namun hingga kini belum ada tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Siska penuh emosi.

Mediasi yang diadakan di Kantor Kelurahan Cipondoh ini dihadiri oleh unsur tiga pilar keamanan, yakni Kapolsek Cipondoh, Kompol Hidayat Iwan Irawan, S.H., M.A., perwakilan dari Koramil 01/Cipondoh, serta Satpol PP. Pejabat setempat seperti Camat Cipondoh, H. Marwan, yang diwakili oleh Sekcam Iwan Mulyawan, S.Sos., MM., serta Lurah Cipondoh, Muftiawan, S.Ip, turut hadir dalam pertemuan ini bersama ketua RT dan RW setempat. Tujuan utama pertemuan ini adalah mencari jalan keluar terkait upaya pencabutan portal yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi.

Di sisi lain, Suryanta, yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Nisan, hadir bersama kuasa hukumnya, Berry Simpson, SH. Mereka menegaskan bahwa pemasangan portal tersebut adalah hak sah keluarga ahli waris, karena jalan yang dipersengketakan merupakan bagian dari lahan milik keluarga yang tidak pernah dijual kepada pihak manapun, termasuk kepada Siska.

“Portal ini adalah hak kami sebagai ahli waris dari almarhum H. Nisan. Kami memasang portal untuk mengendalikan akses kendaraan besar yang kerap melintas di sana tanpa izin kami. Keluarga kami tidak pernah menjual lahan ini kepada siapapun. Pencabutan portal tanpa adanya koordinasi yang jelas sangat menyakiti perasaan kami, dan kami akan terus memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum jika diperlukan. Kami berharap pemerintah dapat memediasi masalah ini dengan adil dan bijaksana,” ungkap Berry Simpson, SH, mewakili keluarga ahli waris.

Masalah utama yang memicu ketegangan ini adalah klaim kepemilikan atas lahan dan jalan. Pihak ahli waris Suryanta menegaskan bahwa jalan tersebut masih menjadi bagian dari aset keluarga almarhum H. Nisan, dan tidak ada penjualan yang dilakukan. Mereka merasa pemasangan portal adalah langkah sah untuk melindungi aset mereka dari penggunaan sepihak oleh pihak lain. Sementara itu, di pihak lain, Siska dan kuasa hukumnya bersikukuh bahwa mereka telah membeli lahan sekaligus jalan tersebut, berdasarkan akta jual beli yang mereka pegang.

Pertemuan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa ini belum menemukan titik temu, dan mediasi akan kembali dilakukan dengan harapan bisa menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Unsur tiga pilar yang hadir dalam mediasi tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain melibatkan kepentingan bisnis, juga berkaitan dengan akses warga dan hak atas tanah. Konflik semacam ini kerap terjadi di kawasan perkotaan, di mana sengketa kepemilikan lahan dan jalan sering kali memicu perdebatan panjang antara pemilik lama dan pembeli baru.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bisa mengambil peran aktif dalam menyelesaikan sengketa ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.

(is/is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!