SILET. TANGERANG | Kasus sengketa tanah di Kota Tangerang kembali mencuat, kali ini melibatkan Dugaan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Muhammad Yusuf, SH., MH., dan Direktur PT Modernland Realty Tbk, William Honoris. Penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak atas Tanah oleh kedua pihak tersebut menuai kontroversi besar, terutama dari Jacksany, penerima kuasa dari ahli waris Biru Sena, yang merasa dilangkahi dalam proses pelepasan tanah tersebut.
Surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 2.040 meter persegi di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, telah diserahkan oleh PT Modernland Realty kepada negara sebagai bagian dari proyek pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Tanah tersebut, yang awalnya dimiliki oleh Biru Sena, ahli waris Biru Sena, telah menjadi objek pengadaan tanah untuk kepentingan infrastruktur negara.
Pelepasan Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Dalam surat yang ditandatangani pada Oktober 2023, patut di duga William Honoris bertindak sebagai kuasa PT Modernland Realty Tbk berdasarkan surat kuasa dari Dewan Komisaris perusahaan nomor 008/SK/KOM-Khusus/PP/X/2023. Surat tersebut menindaklanjuti pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi yang telah diputuskan melalui Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 737/Pdt.G/2019/PN.Tng, yang juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 227/Pdt/2021/PT.BTN, menyebutkan bahwa PT Modernland Realty sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi atas tanah tersebut. Dalam proses ini, PT Modernland Realty telah menerima kompensasi sebesar Rp 1.998.076.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).
Namun, pelepasan hak tanah ini menimbulkan kemarahan dari Jacksany, yang telah memperjuangkan hak-hak ahli waris Biru Sena selama bertahun-tahun. “Ini sangat tidak adil. Tanah ini adalah milik ahli waris Biru Sena, bukan milik PT Modernland. Saya sudah berjuang keras selama bertahun-tahun untuk mempertahankan hak ini, dan tiba-tiba tanah ini diserahkan begitu saja,” ungkap Jacksany dengan nada geram.
Tanah Berstatus tidak dalam Sengketa
Dalam surat pernyataan tersebut, PT Modernland Realty menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak sedang dalam sengketa atau perkara hukum, serta tidak dijadikan jaminan utang oleh pihak manapun. Dugaan William Honoris juga menyebut bahwa tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada negara. Namun, pernyataan ini diragukan oleh pihak ahli waris.
Jacksany menegaskan bahwa ahli waris Biru Sena tidak pernah menyerahkan hak mereka atas tanah tersebut kepada PT Modernland ataupun pihak lain. Menurutnya, tanah ini masih dalam penguasaan ahli waris dan segala proses pelepasan hak yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris adalah tidak sah.
“Ini adalah tanah leluhur kami, dan kami tidak pernah memberikan kuasa atau hak kepada siapapun, termasuk PT Modernland. Kami akan terus memperjuangkan hak kami,” tegas Jacksany.
Sejarah Tanah dan Proses Ganti Rugi
Tanah yang menjadi sengketa ini dulunya dimiliki oleh Biru Sena berdasarkan Girik C. Desa No.864 Ps.42.5.II yang dikeluarkan pada tahun 1992. Menurut dokumen resmi, tanah tersebut terkena proyek pembangunan infrastruktur nasional, yaitu Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Proyek ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dianggap sebagai bagian dari upaya pengembangan jaringan transportasi di wilayah Banten.
Namun, menurut Jacksany, proses pengadaan tanah ini tidak melibatkan ahli waris Biru Sena. Ia mengklaim bahwa pihak PT Modernland Realty telah melakukan pelepasan tanah ini tanpa sepengetahuan dan izin dari ahli waris.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses ini. Bagaimana mungkin tanah yang masih kami kuasai tiba-tiba dilepaskan oleh pihak lain?” ujarnya.
Langkah Hukum Lebih Lanjut
Jacksany, yang di kuasakan ahli waris biru Sena yang didukung oleh beberapa tokoh masyarakat dan organisasi hukum di Kota Tangerang, berencana untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut guna menegakkan hak ahli waris Biru Sena. Ia menilai bahwa pelepasan tanah ini telah melanggar hak-hak mereka dan menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik di tingkat lokal maupun nasional. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujar Jacksany tegas. Ia juga berharap agar pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil. Kamis, (17/10/2024).
Kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitas sengketa tanah yang melibatkan proyek infrastruktur nasional, di mana kepentingan pemerintah, swasta, dan masyarakat seringkali bersinggungan. Ahli waris Biru Sena berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan hak mereka dapat diakui.
Sementara itu, pihak PT Modernland Realty dan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, diduga Muhammad Yusuf, belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait tudingan tersebut. Namun, masyarakat Kota Tangerang dan pemerhati hukum tanah akan terus mengamati perkembangan kasus ini.
(Is)














