Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Narkoba, Sita 13.990 Butir Pil Ekstasi

PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba dengan menyita sebanyak 13.990 butir pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di kota Palembang, melibatkan dua orang kurir.

Kurir pertama, Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), ditangkap pada Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti 3.990 butir pil ekstasi berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.

Kurir kedua, Ferry Apra Alghazali (26), ditangkap pada Minggu (26/5/2024) di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Dari tangan Ferry, petugas menyita 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Hello Kitty. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok motor Honda PCX warna putih dengan nopol BG 5698 TTA, dikemas dalam dua kantong berukuran besar. Ferry diduga sedang menunggu seseorang yang hendak mengambil barang haram tersebut.

“Dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei kami berhasil mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, kepada wartawan saat pres rilis di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024).

Harissandi menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidiary Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan dan mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.”(Red)”.
Editor: Tamrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!