Karawang | Penasilet.com | Advokasi Masyarakat dan Konsumen Indonesia (AMKI), resmi laporkan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Karawang atas Proyek pengerjaan pembangunan gedung instalasi gawat darurat ( IGD ) dan perawatan kritis terpadu senilai 20 Milyar ke Kejaksaan Negeri Karawang.(19/02/2024)
Ditemuinya di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang saat mengajukan Pengaduannya Ketua Bidang Investigasi AMKI Januardi Manurung mengatakan kepada wartawan bahwa tipikor adalah kejahatan kategori luar biasa selain merugikan uang negara kejahatan ini juga berdampak terhadap hak – hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.(19/02/2024)
Mengenai pelaporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Karawang, Manurung mengaku dirinya dan Team Investigasi telah melakukan analisis data dan mengumpulkan informasi, baik dari hasil audit BPK dan telah dilakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Karawang ditambah informasi dari media masa dan narasumber lainnya
” Dalam hal ini pastinya kami bergerak dengan menggunakan data secara objektif dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta asas praduga tak bersalah”, jelas Januardi Manurung.
” Ya, inilah pilihan dan tanggung jawab yang kami ambil, AMKI akan terus konsisten dalam mengawasi semua anggaran publik, diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia”, katanya.
” AMKI siap menjadi garda terdepan dan menjadi mitra aparat penegak hukum untuk memerangi kejahatan korupsi ini”, tegas
Januardi Manurung.
” Terbukti atau tidaknya mengenai laporan ini, selanjutnya biarlah pihak Penagak Hukum Kejaksaan Negri Karawang yang menindaklajuti”
” Harapannya agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius konsisten oleh pihak Kajari Karawang, sehingga bisa menjadi contoh agar pejabat – pejabat yang lainya tidak gegabah dalam menggunakan anggaran negara”, tutupnya (Red )














