Aktivis WALHI Sikapi Keluhan Warga Nambo Laporkan PPLI Ke Walhi Jabar-Nasional*

 

 

BOGOR|PENASILET.COM-Menyikapi adanya keluhan Warga Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, terkait masih adanya dampak bau yang dirasakan hingga belum adanya kompensasi yang dirasakan secara individu atau setiap Kepqla Keluarga (KK). Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya, Sabilillah, angkat bicara.

 

Sabililah menyatakan, apabila PT.Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) tidak mengindahkan kewajibannya, maka pihaknya akan membuka kembali lembaran masa lalu perusahaan Pengolahan limbah Bahan Bernahaya dan Beracun (B3) tersebut. PT.PPLI sebelumnya pernah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Kenentrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahkan di gugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional.

 

“Kami pantau melalui pemberitaan yang pro masyarakat selama ini, PPLI disinyalir belum beritikhad baik terhadap lingkungan hidup maupun kelangsungan hidup masyarakat disekitarnya. Apakah belum menyadari bagaimana lembaran masa lalu dimana KLHK dan WALHI Nasional turun tangan ketika itu,” ucap, Kamis (21/12/2023).

 

 

Menurutnya, persoalan kerusakan lingkungan hidup dan dampaknya terhadap kelangsungan mahluk hidup, tidak akan pernah dibiarkan selama aktivis hadir bersama nawaitu mencegah kerusakan di muka bumi.

 

“Kami sudah komunikasikan pula dengan kawan-kawan WALHI Jabar dan WALHI Nasional hari ini. Kami segera hadir jika yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya, masih tidak memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup,” tegas Sabilillah.

 

Sebelumnya diberitakan, Kasi Subkor Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari KLHK, terkait surat aduan yang sudah didampaikan beherapa hari lalu. Pihaknya mengaku adanya keterbatasan kewenangan, dan dalam aturannya kewenangan ada di pihak kementrian.

 

“Kita sudah lakukan sesuai aturan kewenangan, aduan yang masuk kita sampaikan ke Kementrian LHK. Dan kami sudah samoaikan itu lewat surat, tinggal tunggu respon saja,” jelas Dyan.

 

Selain itu, Dyan Heru juga menjelaskan adanya pihak Managemen PT.PPLI yang sudah datang ke DLH, terkait surat yang disampaikan ke KLHK tersebut. Pihak perusahaan terkait, diakuinya mengkonfirmasi yang menyangkut surat aduan ke Kementrian LHK.

 

“Pihak PPLI ada 3 orang yang sudah kesini, mereka  menanyakan kenapa harus ke Kementrian, dan kami hanya menjalankan sesuai kewenangan dan aturannya memang begitu. Kalau yang aduan itu langsung KLHK, tapi kalau seperti kejadian beberapa waktu lalu adanya ledakan bau itu kita bisa langsung Sidak,” jelasnya.

 

Dyan juga merespon terkait aduan baru yang disampaikan pihak RT di Desa Nambo, karena masih merasakan dampak bau dan belum pernah mendapatkan kompensasi secara individu atau setia Kepala Keluarga (KK).

 

“Hatur nuhun (terimakasih), urang (saya) teruskeun ka bagian pengaduan DLH,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Nambo, Nanang membenarkan jika tanggungjawab linkungan yang dilakukan pihak PT.PPLI terhadap warga Desa Nambo, memang belum pernah dirasakan secara ondividu sejak awal beroperasinya perusahan pengolah limbah B3 tersebut.

 

“Kalau kompensasi warga secara individu per Kepala Keluarga (KK) itu tidak pernah ada sejak PT.PPLI beroperasi hingga saat ini. Perhatiannya hanya bentuk CSR yang sifatnya umum saja,” kata Nanang.

 

Nanang menjelaskan, jumlah warga di Desa Nambo kurang lebihnya mencapai 3,5 ribu Kepala Keluarga (KK). Dan warga mengharapkan adanya perhatian lebih dari PT.PPLI, yang dapat dirasakan langsung setiap warganya, baik untuk kesehatannya, maupun untuk yang lainya.

 

Senada, Ketua RT 11 RW 06 Desa Nambo, Lanin mengakui jika perhatian PT.PPLI hanya dalam bentuk CSR yang sifatnya umum. Sementara yang sifatnya perorangan terhadap warga, itu diakuinya belum pernah dirasakan.

 

Sayangnya, pihak Managemen PT.PPLI melalui Farid, Tinus dan Arun yang dikonfirmasi hal ini hingga kini belum juga memberikan keterangannya.|Mc,red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!