Bengkulu Selatan.Penasilet.com pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah diselesaikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Senin, 16 Oktober 2023 Komisi I melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan raperda tersebut bersama Badan Kesbangpol, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.
Selanjutnya Raperda P4GN akan dikirim ke Pemprov Bengkulu untuk fasilitasi. Kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di DPRD.(Hamdani)














