157 Kasus Terungkap, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba

Mataram [Penasilet,com] Polda NTB menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran. Kegiatan berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si.

Pengungkapan kasus tercatat sepanjang Januari hingga minggu ketiga Februari 2026. Total 157 kasus berhasil dibongkar dengan 240 tersangka diamankan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. menegaskan, langkah tersebut bukan kegiatan simbolik semata.

“Ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata, hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa, yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan nasional,” tegasnya.

Ia mendorong sinergi aparat penegak hukum, pemda, stakeholder, serta seluruh elemen masyarakat agar pencegahan dan pemberantasan berjalan maksimal.

Dari 157 kasus itu, polisi menyita narkotika jenis sabu 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000.

Pada kesempatan sama, dilakukan pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Februari 2026, setelah mengantongi penetapan pengadilan negeri setempat. Barang bukti dimusnahkan meliputi sabu 1.584,866 gram atau sekitar 1,5 kilogram, ganja 82,5 kilogram, serta ekstasi 62 butir.

Kapolda NTB menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres serta dukungan masyarakat.

“Hasil ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Direktorat dan Polres jajaran, serta dukungan stakeholder dan masyarakat, sehingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan profesional dan transparan, agar tidak ada celah penyimpangan.

“Saya mengajak kepada kita semua dan seluruh elemen masyarakat, untuk mari bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi, dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Karena pada dasarnya tugas pencegahan dan penegakan hukum tidak dapat terlaksana optimal, tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, S.IK., M.H., membeberkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Sejumlah kasus menonjol ikut dipaparkan, mulai dari pengungkapan 818,691 gram sabu di Lombok Timur dengan tersangka masih buron, kasus 30,415 gram sabu di Kota Bima yang menyeret oknum personel Polri, hingga temuan 488,496 gram sabu dari pengembangan perkara di Kota Bima.

Selain itu, jajaran Polres Lombok Barat mengungkap 102,055 gram sabu di Batu Layar. Polres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buer. Polres Bima mengamankan 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari unsur Forkopimda NTB yang hadir, di antaranya perwakilan Bakesbangpoldagri NTB, Kasrem 162/Wira Bhakti, BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, Bea Cukai, MUI NTB, serta para Kasat Narkoba Polres jajaran.

Polda NTB menegaskan perang melawan narkoba terus digencarkan, demi menjaga generasi muda tetap bersih dari ancaman barang haram tersebut.

 

Editor :ZQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!