Wakil Menteri ESDM: UMKM di Bolehkan Melakukan Pengeboran Minyak, Dengan Permodalan Minimum Rp5 Miliar dan Untuk Skala Menengah Rp10 Miliar

JAKARTA,Penasilet.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak rakyat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini membuka peluang legal bagi koperasi, UMKM, dan BUMD untuk mengelola sumur minyak masyarakat melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa legalitas ini disertai dengan persyaratan ketat, termasuk permodalan minimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha kecil, dan hingga Rp10 miliar untuk skala menengah.

“Kita mengacu pada batasan permodalan UMKM. Kalau mikro sampai Rp1 miliar, kecil sampai Rp5 miliar, dan menengah sampai Rp10 miliar,” ujar Yuliot kepada media, Rabu (30/7/2025).

Permen ini bertujuan mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara KKKS dan mitra lokal. Salah satunya adalah pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk, dengan kewajiban menjual minyak hasil eksploitasi langsung ke KKKS.

Dalam tahap awal, pemerintah menetapkan masa transisi selama empat tahun untuk perbaikan operasi sesuai prinsip good engineering practice. Tambahan sumur baru secara tegas dilarang selama masa ini. Bila dalam empat tahun tak ada perbaikan signifikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).

Tahapan Tindak Lanjut Permen No.14/2025:

1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.

2. Penetapan daftar hasil inventarisasi (titik nol).

3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.

4. Pengajuan usulan kerja sama ke KKKS.

5. Permohonan kerja sama oleh KKKS ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.

6. Persetujuan atau penolakan oleh Menteri.

Inventarisasi sumur dan penunjukan mitra pengelola ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan pasca regulasi berlaku.

Kebijakan ini menjadi babak baru dalam pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terkontrol, sekaligus menekan praktik eksploitasi ilegal yang selama ini marak terjadi.
“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!