Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal: Api Membara di Kobra 1, Simbol Gagalnya Penegakan Hukum di Muba

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Tragedi kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, insiden maut itu berlangsung di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Rabu (17/9/2025) dini hari.

Api membumbung tinggi dari sumur drilling ilegal yang dikenal dengan sebutan “Cobra 1”, memicu kepanikan warga sekitar. Rekaman video yang tersebar luas di media sosial, termasuk TikTok, memperlihatkan kobaran api besar di sekitar pondok lopon. Sejumlah warga pun membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Memang benar ada kebakaran, kejadian sekitar pukul 1 dini hari,” ujar seorang warga setempat kepada Tim Liputan Media pada Kamis (18/9/2025).

Namun, publik menilai insiden ini bukanlah kejadian baru. Kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang terus berulang tanpa adanya kepastian penegakan hukum. Pertanyaan besar pun mencuat: Mengapa kepolisian hanya diam? Apakah Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Lingkungan Hidup tidak berlaku di Kabupaten Muba?

Lebih jauh, spekulasi berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya aliran setoran kepada aparat penegak hukum (APH). Akibatnya, kegiatan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) semakin marak di berbagai titik wilayah Muba.

Polsek Keluang maupun Polres Muba dinilai hanya sebatas memberi himbauan tanpa tindakan nyata. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis yang justru memberi ruang bagi mafia minyak untuk terus beroperasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita belum memberikan keterangan resmi, meski sudah dimintai konfirmasi terkait kebakaran di Cobra 1 dalam wilayah konsesi PT Hindoli estate Tanjung Dalam.

Alasan Dugaan Pembiaran Illegal Drilling

Menurut aktivis hukum, pemerhati kebijakan publik, jurnalis, dan pegiat lingkungan, terdapat sejumlah faktor mengapa aktivitas ilegal ini dibiarkan berlarut-larut, antara lain:

1. Dugaan Oknum Terlibat – Indikasi adanya aparat atau pejabat yang menjadi backing atau penerima setoran.

2. Keuntungan Ekonomi Besar – Ilegal drilling menghasilkan uang cepat dan besar, membuat banyak pihak tergiur.

3. Penegakan Hukum Lemah – Kasus sering berhenti di pekerja lapangan, sementara aktor intelektual tak tersentuh.

4. Praktik Korupsi dan Nepotisme – KKN masih kental, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

5. Minim Pengawasan dan Transparansi – Mekanisme pelaporan publik tidak berjalan dan tak ditindaklanjuti serius.

6. Intervensi Politik – Pelaku memiliki kedekatan dengan elit lokal sehingga kebal hukum.

Desakan Publik ke Kapolri dan Kapolda Sumsel

Kondisi berulang ini memicu desakan keras dari masyarakat. Publik Muba meminta Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel Polsek Keluang maupun pihak terkait di Polres Muba.

Hingga kini, belum ada langkah tegas membongkar jaringan pengeboran ilegal apalagi menyeret cukong besar yang mengendalikan lapangan. Situasi ini menimbulkan kesan aparat justru memberi ruang bagi mafia minyak untuk terus beroperasi, hingga kebakaran demi kebakaran kembali mengancam nyawa, merusak lingkungan, dan menggerogoti keuangan negara.”(Tim)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!