Tanpa Keadilan, Negara Hanyalah Perampok yang Dilegalkan

Foto: Ilustrasi

Oleh: Tim Redaksi

JAKARTA,Penasilet.comSelasa, (30/9/2025) – Pernyataan Thomas Hobbes “Tanpa keadilan, negara hanyalah perampok yang dilegalkan” bukan sekadar ungkapan filosofis, melainkan potret telanjang dari penyakit kronis bangsa yang mengaku menjunjung hukum, namun justru mengkhianatinya. Negara tanpa keadilan bukanlah pelindung, melainkan mesin perampasan yang bekerja rapi dengan stempel legalitas.

Keadilan: Fondasi yang Dikhianati

Konstitusi menegaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun realitas di lapangan justru mencerminkan sebaliknya. Hukum dipraktikkan secara diskriminatif: tajam menghantam rakyat kecil, tumpul melindungi para penguasa dan koruptor. Seorang ibu yang mencuri makanan bisa dijebloskan ke penjara, sementara pejabat yang merampok ratusan miliar masih bisa tersenyum di depan kamera, bahkan dielu-elukan.

Negara Pelindung atau Perampok?

Ketika izin tambang dikeluarkan dengan mengorbankan hutan adat, ketika proyek-proyek raksasa dijalankan dengan menginjak hak rakyat kecil, ketika korupsi dibiarkan karena pelakunya “orang dalam”, maka negara bukan lagi pelindung. Ia menjelma menjadi “perampok bersertifikat” mencuri dengan payung hukum, menindas dengan legitimasi birokrasi. Inilah wajah kejahatan yang paling berbahaya: kriminalitas yang dilegalkan oleh negara.

Krisis Kepercayaan, Krisis Legitimasi

Rakyat tidak menuntut negara superkuat, tetapi negara yang adil. Tanpa keadilan, legitimasi kekuasaan hanya tinggal formalitas kosong. Kepercayaan publik runtuh, dan inilah bibit disintegrasi sosial. Tidak akan ada stabilitas dalam ketidakadilan yang dipelihara. Tidak akan ada kemajuan di atas hukum yang bisa dibeli.

Jalan Pulang: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Syarat negara beradab adalah penegakan hukum yang independen, bebas dari cengkeraman oligarki. Aparat penegak hukum, legislatif, dan eksekutif harus berani menanggalkan kepentingan politik serta keberpihakan pada elite. Bila hukum terus dijadikan komoditas, maka rakyat berhak menilai bahwa negara ini hanya sah secara administratif, namun bermental perampok berdasi.

Kesimpulan

Negara tanpa keadilan hanyalah tirani yang disamarkan dengan undang-undang. Keadilan bukan jargon, melainkan syarat mutlak keberlangsungan bangsa. Bila keadilan terus dikhianati, maka sejarah akan mencatat: kita hidup di bawah rezim perampok yang dilegalkan.

Penulis: Tim Redaksi
Editor : Tamrin

#Editorial

#Sorot_Media

#Edukasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!