Surat Edaran Bupati Larangan Pengeboran Sumur Minyak Baru di Muba: Antara Penegakan Regulasi dan “Gincu Politik”

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya mengeluarkan langkah tegas terhadap maraknya aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 500.2.3.12/104/DLH/2026, Bupati Musi Banyuasin secara resmi melarang seluruh kegiatan pengeboran sumur minyak baru di seluruh kecamatan wilayah Muba.

Kebijakan tersebut disebut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Selain itu, langkah ini juga merupakan respons atas imbauan dari SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan guna menjaga stabilitas keamanan daerah yang selama ini kerap terganggu oleh praktik pengeboran ilegal.

Dalam edaran yang ditetapkan pada 2 Maret 2026 itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi minyak tanpa kontrak kerja sama resmi merupakan tindakan pidana serius.

Merujuk Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku eksploitasi tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Ancaman tersebut menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal yang marak di sejumlah wilayah Musi Banyuasin.

Tidak hanya menyoal legalitas, pemerintah daerah juga menyoroti aspek keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengeboran tanpa standar teknis.

Banyak kegiatan pengeboran rakyat dilakukan tanpa memperhatikan prinsip Health, Safety, and Environment (HSE), sehingga berpotensi memicu kebakaran, ledakan sumur, hingga pencemaran tanah dan air.

Dalam instruksinya, Bupati meminta para camat segera meneruskan edaran tersebut kepada kepala desa, lurah, hingga perangkat RT/RW agar masyarakat menghentikan seluruh aktivitas pengeboran baru.

Pemerintah daerah juga menegaskan akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Langkah ini diklaim sebagai upaya strategis untuk menata sektor migas daerah yang selama bertahun-tahun berjalan di wilayah abu-abu antara ekonomi rakyat dan praktik ilegal.

Namun kebijakan tersebut langsung menuai kritik keras dari kalangan pemerhati lingkungan.

Salah satu pemerhati kebijakan publik dan lingkungan, RN, menilai surat edaran itu hanya sekadar simbol politik tanpa disertai tindakan nyata di lapangan.

Menurutnya, praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin bukan persoalan baru. Aktivitas tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang serius.

Selain itu RN mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba selama ini hanya aktif mengeluarkan imbauan administratif, tetapi gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

“Surat edaran ini hanyalah gincu politik untuk memberi kesan pemerintah bekerja. Padahal, DLH Muba selama ini seolah menutup mata terhadap limbah dan kerusakan lingkungan yang sudah mencapai titik nadir,” ujar RN kepada media, Sabtu (14/3/2026).

Ia menilai jika pemerintah benar-benar serius menertibkan sektor migas rakyat, maka yang dibutuhkan bukan sekadar surat edaran, melainkan operasi penertiban terpadu, pemulihan lingkungan, serta penataan ulang skema pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal dan berkelanjutan.

Karena itu, publik kini menunggu apakah langkah pemerintah daerah akan berhenti pada tataran surat edaran semata, atau benar-benar diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten serta kebijakan alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor migas rakyat.

Sebab tanpa ketegasan dan keberanian membongkar jaringan di balik praktik pengeboran ilegal, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen administratif, sementara sumur-sumur minyak ilegal tetap beroperasi di berbagai tempat di Bumi Serasan Sekate.

“(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!