KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan oleh istrinya sendiri, R (56), ke Polres Karawang, atas tuduhan berselingkuh dan tinggal serumah dengan wanita lain.
Pelaporan dilakukan pada Kamis malam (23/10/2025), dengan pendampingan Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang. Dalam keterangannya, R mengaku sudah tidak sanggup menahan rasa kecewa setelah mengetahui suaminya tinggal bersama wanita selingkuhannya selama tiga bulan terakhir.
“Perselingkuhan ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun, dan dalam tiga bulan terakhir suami saya berani terang-terangan tinggal satu rumah dengan wanita itu,”ungkap R dalam keterangan tertulis yang diterima tim hukum Jabar Istimewa, Jumat (24/10/2025).
R mengaku, sebelum mengambil langkah hukum, dirinya telah lebih dulu mengadu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak Kecamatan Cilebar, hingga Bupati Karawang. Namun, seluruh aduannya tak mendapat tanggapan maupun tindakan tegas.
“Karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya saya memutuskan melapor ke kepolisian,” ujar R tegas.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Syaripudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan resmi dibuat dengan dasar dugaan perzinahan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Awalnya kami hendak menggunakan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang terhalang. Namun karena tidak ada bukti hukum berupa pernikahan baru, maka kami gunakan delik perzinahan (Pasal 284 KUHP). Sebab, oknum kepala desa tersebut masih berstatus suami sah dari klien kami, tetapi tinggal satu rumah dengan wanita lain,” jelasnya.
Tim hukum menegaskan, laporan ini bukan sekadar bentuk kekecewaan pribadi, melainkan upaya penegakan moral dan hukum terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar klien kami mendapatkan keadilan, dan masyarakat desa tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemimpinnya,” pungkas Syaripudin.
Kasus ini kini tengah dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan awal oleh Polres Karawang. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran moral dan hukum yang mencoreng wibawa aparatur pemerintahan desa.”(Red)”
Editor: Tamrin














