TUAL,MALUKU,Penasilet.com – Proses pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual (POLIKANT) resmi dihentikan sementara, menjelang berakhirnya masa jabatan Direktur periode 2021–2025 pada 5 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil menyusul adanya aduan resmi dari civitas akademika dan sejumlah organisasi masyarakat kepada Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI), Kamelius D. Betaubun, SE., M.Si., terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur POLIKANT, Jusron Ali Rahayaan.
Dalam laporan yang diterima SPI, Jusron diduga menggunakan kekuasaan jabatannya untuk mengamankan posisi iparnya, Dr. Usman Madubun, S.Pi., M.Si., agar melanjutkan estafet kepemimpinan sebagai Direktur berikutnya.
Padahal, secara de facto, Usman dinilai tidak memenuhi syarat manajerial sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo Nomor 21 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Statuta dan OTK POLIKANT.
Selain itu, Jusron juga disebut menunjuk langsung empat ketua jurusan tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah, sebuah langkah yang dinilai melanggar prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola perguruan tinggi.
Tindakan ini dianggap memperkuat dugaan adanya konsolidasi kekuasaan demi kepentingan pribadi dan keluarga di lingkungan kampus.
Menindaklanjuti aduan tersebut, SPI menyusun Laporan Mitigasi Risiko Pemilihan Direktur, berisi hasil investigasi awal terkait dugaan pelanggaran dan konflik kepentingan.
Dalam laporan itu, SPI merekomendasikan agar proses pemilihan tidak dilanjutkan sebelum dilakukan klarifikasi menyeluruh.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar penundaan tahap kedua pemilihan, yang sedianya digelar pada 16 September 2025.
Akibatnya, hingga masa jabatan berakhir, POLIKANT belum memiliki Direktur definitif.
Langkah penghentian ini disebut sebagai keputusan administratif yang sah, diambil demi menjaga integritas lembaga agar proses regenerasi kepemimpinan berlangsung bersih dan sesuai aturan.
SPI menegaskan bahwa tahap pertama pemilihan belum final, karena hanya menghasilkan tiga nama calon yang akan diajukan ke Menteri.
Pada tahap kedua, Menteri memiliki hak suara 35 persen yang bersifat menentukan.
Karena itu, ucapan selamat yang beredar di media sosial kepada salah satu calon dianggap prematur dan tidak memiliki dasar hukum.
Civitas akademika dan ormas yang melayangkan aduan menyebut langkah ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan gerakan moral untuk menjaga marwah kampus agar tetap berada di jalur akademik yang sehat, bersih, dan bermartabat.
Mereka menekankan perlunya reformasi tata kelola pendidikan tinggi vokasi di kawasan timur Indonesia agar bebas dari praktik nepotisme dan intervensi kekuasaan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diminta segera menindaklanjuti laporan SPI secara tegas, objektif, dan proporsional, serta menunjuk pejabat karier yang netral dan kredibel untuk menjamin keberlangsungan aktivitas akademik selama masa transisi.
“Langkah penghentian sementara ini bukan hambatan, melainkan bentuk kehati-hatian administratif untuk melindungi marwah lembaga dan memastikan proses berikutnya berlangsung transparan,” ujar Kamelius D. Betaubun, SE., M.Si., Ketua SPI POLIKANT dalam rilis tertulisnya kepada Media Rabu, (8/10/2025).
Peristiwa ini menjadi momentum reflektif bagi civitas akademika POLIKANT untuk memperkuat komitmen pada prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
Kepemimpinan yang bersih dan berintegritas diyakini menjadi fondasi utama bagi kemajuan pendidikan tinggi vokasi, khususnya di kawasan Timur Indonesia.”(Red)”.
Editor: Tamrin