Skandal Memalukan: Sertifikat Tak Kunjung Keluar, Dana Taktis Mengalir Deras di BPN Bogor

BOGOR,Penasilet.com – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, dan teratur, justru menuai kritik keras akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan buruknya kualitas pelayanan.

Berdasarkan penelusuran media, muncul dugaan kuat adanya praktik setoran ilegal bertajuk “dana taktis” di internal BPN Bogor. Dana tersebut disebut-sebut dikumpulkan oleh staf dan disetorkan rutin kepada pejabat berwenang. Seorang staf yang enggan disebutkan namanya mengaku, setoran itu dilakukan agar posisi para pegawai yang “bermain” aman dari evaluasi atasan.

“Kalau ada objekan sertifikat tanah atau balik nama, wajib setor dana taktis ke dalam. Itu biar aman saja, supaya tidak dicoret atasan,” ungkapnya.

Warga Resah, Layanan Berbelit

Sejumlah warga pun menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pelayanan BPN Bogor. Ario, warga Kabupaten Bogor, menilai pelayanan sangat lamban bahkan sering disertai alasan tidak jelas.

“Mengurus AJB ke sertifikat bisa bertahun-tahun. Dokumen sering ditolak, bahkan hilang, dengan alasan yang tidak punya dasar hukum,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Bondan, warga lain yang sejak 2023 belum juga menerima sertifikat tanahnya.

“Kami sudah bayar sesuai aturan, tapi masih diminta biaya tambahan lewat istilah percepatan atau dana taktis. Ini jelas memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Kontradiksi dengan Instruksi Pemerintah

Praktik pungli ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Menteri ATR/BPN dan Presiden Prabowo yang menekankan pelayanan cepat, murah, dan bebas pungli di seluruh jajaran BPN.

Farez, wartawan Berita Keadilan, menyebut bahwa fenomena dana taktis telah menjadi rahasia umum.

“Kalau ada uang percepatan, jelas praktik pungli. Bukannya tertib administrasi, malah memunculkan mafia tanah,” ujarnya tajam.

Respons Tegas Menteri ATR/BPN

Menanggapi temuan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa dana taktis ilegal dan dilarang keras dalam kepemimpinannya.

“Tidak ada ruang bagi pungli di BPN. Dana taktis itu ilegal. Kalau ada oknum PNS yang masih menjalankan praktik ini, segera laporkan. Saya tidak segan bertindak tegas,” tegas Nusron kepada Media, usai menghadiri rapat di DPR, 21 April 2025 yang lalu.

Ia juga menegaskan, dalam pemerintahan Presiden Prabowo, tidak boleh ada lagi pungutan liar demi kepentingan pribadi atau golongan.

“Silakan diproses bersama aparat kepolisian. Kepala BPN setempat harus segera bersih-bersih,” tambahnya.

Konfirmasi BPN Bogor Tertutup

Sayangnya, upaya konfirmasi media kepada Kepala BPN Kabupaten Bogor, Fredy Marfin, M.Si., menemui jalan buntu. Kantor BPN terkesan menutup diri, tidak ada pejabat maupun humas yang bersedia memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Kasus Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Kasus pungli ini kini merembet ke ranah hukum. Beberapa warga telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum PNS bernama Endang Suhendar, dengan saksi Rully Herdianto. Laporan telah masuk ke Polres Bogor dan rencananya akan diteruskan ke Kementerian ATR serta Kejaksaan.

Dua berkas tanah atas nama Lilis Suryani dan H. Udin Hasanudin sejak Oktober 2023 hingga Juni 2025 belum juga diserahkan kepada pemohon. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik penggelapan dokumen di internal BPN Bogor.

Tuntutan Publik

Masyarakat mendesak Kementerian ATR dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk KPK untuk segera turun tangan membersihkan BPN Bogor dari oknum-oknum berprilaku korup. Kasus ini dinilai telah merusak citra BPN sekaligus menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara.

“Kalau BPN dibiarkan kotor begini, siapa lagi yang harus dipercaya rakyat?” ucap seorang warga dengan nada getir.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!