BANDAR LAMPUNG,Penasilet.com – Aksi sadis mewarnai wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Seorang perempuan berinisial Windi Sintia (28) nekat memotong alat kelamin kekasihnya, KA (34), menggunakan pisau cutter lantaran sakit hati dan cemburu.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, di area Lapangan Baruna, Panjang. Menurut keterangan polisi, tindakan brutal itu dilakukan saat keduanya hendak berhubungan intim.
Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda P. Marpaung membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya secara tiba-tiba saat bersama korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian vital dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” ujar Marpaung, dalam siaran persnya Kamis (23/10/2025).
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang pisau cutter tak jauh dari lokasi. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap Windi di kediamannya di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban yang selama hubungan mereka kerap berselingkuh dan berbohong, bahkan menikah dengan perempuan lain.
“Saya pacaran sama dia sejak 2019. Selama itu banyak tersiksa batin, dibohongin, diselingkuhi. Sudah ada saya, tapi masih main sama perempuan lain. Jadi saya sakit hati,” ungkap Windi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Windi juga mengakui bahwa ia telah menyiapkan cutter sehari sebelum kejadian, dengan niat melukai kekasihnya agar tidak bisa lagi berhubungan dengan perempuan lain.
“Pisau cutter dibeli satu hari sebelum ketemu. Spontan aja ingin nebas, biar dia nggak bisa lagi berhubungan intim sama yang lain,” ujarnya tanpa penyesalan.
Dalam pengakuannya yang terekam video, Windi bahkan menyebut dirinya “puas meski sedikit menyesal” atas tindakan tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau cutter yang digunakan pelaku serta celana korban yang berlumuran darah.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Windi dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“(Red)”.
Editor: Tamrin

 
							












