Reformasi Kepolisian, Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

đź“… Selasa, 15 Oktober 2025.
✍️ Redaksi Penasilet.com

JAKARTA,Penasilet.com – Isu reformasi kepolisian di Indonesia bukanlah wacana baru. Namun seiring waktu, tuntutan publik terhadap perubahan di tubuh Polri semakin keras bergema. Ini bukan lagi sekadar desakan politik, tetapi jeritan rakyat yang kecewa terhadap kasus-kasus pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kolusi yang melibatkan aparat.

Kini, reformasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini.

Krisis Kepercayaan Publik

Sejumlah survei menunjukkan tren penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama pasca kasus Ferdy Sambo dan maraknya isu “pembekingan” bisnis ilegal. Ketika penegak hukum justru terlibat dalam praktik pelanggaran hukum, integritas institusi berada di ujung tanduk. Reformasi menjadi satu-satunya jalan untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk aparat itu sendiri.

Reformasi Kelembagaan dan Budaya Institusional

Reformasi tidak bisa berhenti di level simbolik atau seremonial. Pergantian pimpinan tanpa perubahan sistemik hanya kosmetik. Yang dibutuhkan adalah transformasi struktural dan kultural: mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga pengawasan internal. Budaya feodal dan praktik koruptif yang menahun harus dihapus total. Kinerja aparat harus dinilai dengan tolok ukur profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas yang terukur, bukan loyalitas personal.

Penataan Fungsi dan Peran Polri

Polri perlu kembali ke fungsi dasarnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Keterlibatan aparat dalam bisnis, proyek, tambang ilegal atau urusan politik hanya memperlemah citra dan membuka ruang konflik kepentingan. Fungsi intelijen, keamanan, dan penegakan hukum harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan sesuai hukum.

Pengawasan Eksternal yang Independen

Pengawasan internal seperti Propam penting, tapi tidak cukup. Diperlukan lembaga pengawas eksternal independen yang memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengaudit, dan menindak pelanggaran di tubuh Polri. Keterlibatan masyarakat sipil, media, dan lembaga nonpemerintah harus diperkuat sebagai bagian dari kontrol demokratis terhadap institusi kepolisian.

Kemauan Politik dan Ketegasan Negara

Reformasi Polri tak akan berjalan tanpa kemauan politik yang nyata dari pemerintah dan keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi “tembok kekuasaan” yang melindungi oknum aparat bermasalah. Negara harus menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi polisi yang mencederai keadilan dan memperjualbelikan hukum.

⚖️ Penutup

Reformasi kepolisian adalah fondasi utama bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi yang sehat.Tanpa polisi yang bersih, profesional, dan berintegritas, supremasi hukum hanyalah slogan kosong.
Kini saatnya reformasi Polri dijalankan sungguh-sungguh, bukan ditunda, bukan dibungkam.Sebab, keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak.

✍️ Redaksi Penasilet.com
Editor: Tamrin

#Editorial
#Sorot
#Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!