LAHAT,Penasilet.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Lahat dinilai lamban dan terkesan ogah-ogahan. Kasus yang dilaporkan sejak 24 Juli 2024 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah melewati lebih dari 454 hari sejak pelaporan dilakukan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/213/VII/2024/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Dalam laporan itu, Yery Mediansyah (50) diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli satu unit rumah di Desa Kota Agung, berdasarkan surat jual beli tertanggal 30 April 2015. Akibat perbuatan tersebut, korban berinisial R melapor ke Polres Lahat untuk menempuh jalur hukum.
Dua orang saksi yang menandatangani surat jual beli tersebut telah diperiksa oleh penyidik di ruang Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat, namun ironisnya, tidak ada tindak lanjut konkret setelah pemeriksaan tersebut dilakukan.
Merasa laporannya mandek, pelapor RH akhirnya melayangkan dua surat permohonan perkembangan perkara (SP2HP) yang ditujukan langsung kepada Kapolres Lahat.
SP2HP pertama dikirim pada 2 September 2025, diterima oleh Briptu A. Reinaldo, S.H. di ruang Pidum.
SP2HP kedua dikirim pada 22 September 2025, diterima oleh Rani A. di ruang Kasi Umum Polres Lahat.
Setelah dua kali mendesak, barulah penyidik mengeluarkan SP2HP Nomor: SP2HP/260.b/IX/2025/Sat Reskrim, yang berisi pemberitahuan perkembangan penyidikan. Dalam poin ketiga surat tersebut disebutkan bahwa penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan berupa:
1. Mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap saksi FKD, AP, dan MM.
2. Melaksanakan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut progres penyidikan.
Melalui pesan WhatsApp pada 26 September 2025, salah satu penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah gelar perkara tersebut benar-benar telah dilaksanakan atau sekadar janji tanpa realisasi.
Menanggapi stagnasi tersebut, Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Efendi, S.H., yang juga seorang praktisi hukum di Jakarta, memberikan tanggapan tegas.
“Seharusnya laporan masyarakat, bila memang cukup bukti dan saksi-saksinya telah diperiksa, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Ini soal profesionalisme dan etika dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kalau sudah lebih dari 454 hari tidak ada kemajuan, ini jelas mencerminkan sikap tidak profesional,” ujar Inuar dengan nada santun namun tajam kepada Media pada Senin, (6/10/2025).
Publik kini menanti keseriusan Polres Lahat dalam menuntaskan kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati, apalagi terkesan tebang pilih. Setiap laporan masyarakat harus diproses dengan transparan, cepat, dan berkeadilan, bukan dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum.”(Red)”.
Editor: Tamrin