Pungutan Bermodus “Sumbangan” PMI di Sekolah Negeri Surabaya Diduga Pungli

SURABAYA,Penasilet.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SD dan SMP Negeri se-Kota Surabaya disorot akibat adanya kewajiban pembayaran sumbangan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) yang dibungkus dengan istilah “sumbangan”, namun disinyalir bersifat memaksa dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para siswa diminta menyetor uang sumbangan PMI melalui sekolah. Meskipun nominalnya bervariasi, kewajiban membayar berlaku merata dan kerap dilayangkan melalui surat edaran resmi sekolah yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Sejumlah orang tua siswa angkat suara bahwa mereka mendukung kegiatan kemanusiaan tapi tidak bersifat wajib.

“Kami mendukung kegiatan kemanusiaan. Tapi kalau wajib dan tidak ada ruang menolak, itu bukan sumbangan, itu pungli,” ujar salah satu wali murid di Surabaya Barat.

Kepala sekolah di beberapa SMPN mengonfirmasi bahwa instruksi tersebut berasal dari atasan mereka.

“Kami hanya melaksanakan perintah. Jika tidak, sekolah kami bisa dianggap melawan,” ujar seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini patut dipertanyakan secara hukum. Pasalnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan kepada peserta didik dan orang tua, kecuali bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya maupun PMI Kota Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi. Ketidakhadiran pernyataan dari kedua in.stitusi ini kian memperkuat dugaan adanya praktik menyimpang.

Masyarakat mendesak Wali Kota Surabaya untuk turun tangan dan mengevaluasi seluruh bentuk pungutan di sekolah negeri. Sekolah negeri seharusnya bebas biaya, bukan menjadi ladang pungutan terselubung atas nama “sumbangan”.

Jika terbukti bersifat wajib dan memaksa, maka praktik ini tidak lagi dapat disebut sumbangan, melainkan pungutan liar (pungli) yang berpotensi melanggar hukum dan harus ditindak oleh aparat penegak hukum serta Ombudsman RI.”(YLD)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!