Puluhan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang: Hukum Mati, Polsek Keluang Diduga Tutup Mata

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Aktivitas penyulingan minyak tanpa izin dan standar keamanan pengelolaan Migas (illegal refinery) di wilayah hukum Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, terus beroperasi masif tanpa henti. Fakta lapangan menunjukkan praktik berbahaya ini diduga luput dari pengawasan dan penindakan hukum, bahkan terkesan ada pembiaran terstruktur dan sistematis.

Ancaman Nyata bagi Keselamatan dan Lingkungan

Penyulingan minyak ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa warga. Proses produksi minyak mentah yang dilakukan tanpa standar keamanan memicu risiko kebakaran dan ledakan setiap saat.

Limbah berbahaya yang dibuang sembarangan juga telah mencemari lingkungan. Sejumlah desa, seperti Mekar Jaya, Sumber Agung (Jerambah Miring), Cawang Kelurahan Keluang, hingga Desa A7, kini menjadi titik rawan akibat rusaknya ekosistem.

Seorang warga bernama Boim mengungkapkan kondisi ini semakin mengkhawatirkan.

“Tahun 2025 ini, jumlah tempat penyulingan ilegal di Kecamatan Keluang sudah bertambah hingga ratusan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, peningkatan paling mencolok terjadi di Desa Mekar Jaya dan sepanjang Jalan SP1 menuju Bukit Selabu. Fakta ini menimbulkan kecurigaan publik adanya pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat atau sengaja membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung.

Diduga Ada Pembiaran Aparat

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan beserta jajarannya belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam aparat semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan penyulingan minyak ilegal.

Tuntutan Masyarakat: Hukum Harus Tegak!

Gelombang desakan kini diarahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, hingga SKK Migas untuk turun tangan segera. Karena hal ini juga berdampak pada peningkatan pengoplosan Bahan Bakar Minya (BBM) yang merugikan publik selaku konsumen.

Masyarakat meminta kepada Segenap Aparat dan pihak berwenang lain agar segera melakukan:

1. Penertiban total seluruh lokasi penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang dan wilayah sekitarnya.

2. Pengusutan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) yang diduga melakukan pembiaran atau bahkan membekingi aktivitas ilegal ini.

3. Penangkapan dalang utama yang menjadi aktor intelektual di balik maraknya jaringan illegal refinery.

Sejumlah tokoh masyarakat Muba menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan belaka.

“Konsistensi penegakan hukum menjadi kunci utama menanggulangi minyak ilegal. Jika terus dibiarkan, negara rugi besar, lingkungan rusak, dan generasi mendatang akan menanggung akibatnya,” tegas seorang tokoh masyarakat Muba yang enggan disebutkan namanya.”(Tim)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!