Polri Bongkar Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto: 351 Kontainer Batu Bara Disita, 3 Tersangka Diamankan

JAKARTA,Penasilet.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berdekatan langsung dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dari pengungkapan ini, tiga tersangka diamankan, disertai penyitaan 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah alat bukti dokumen.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pemuatan batu bara dalam karung yang dikemas dalam kontainer dan dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Tanjung Perak Surabaya.

“Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan intensif sejak 23 hingga 27 Juni 2025. Diketahui bahwa batu bara tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Nunung.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi kunci, termasuk dari KSOP Kelas I Balikpapan, pihak Pelabuhan KKT, agen pelayaran, pemilik IUP OP & IPP, penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (11/7/2025), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, YH sebagai penjual batu bara dan CH sebagai kaki tangan, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 14 Juli 2025. Satu tersangka lainnya, MH, yang berperan sebagai pembeli dan penjual batu bara, akan segera dipanggil untuk diperiksa.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

351 kontainer berisi batu bara, terdiri dari 248 kontainer yang diamankan di Depo Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di KKT Balikpapan.

7 unit alat berat

Sejumlah dokumen penting, termasuk surat keterangan asal barang, shipping instruction, IUP OP, dan izin pengangkutan-penjualan.

Modus Operandi: Legalitas Palsu di Balik Tambang Ilegal

Pelaku membeli batu bara hasil tambang ilegal dari kawasan konservasi, lalu mengumpulkannya di stockroom, mengemas dalam karung, dan memuat ke kontainer. Batu bara tersebut kemudian dikirim melalui pelabuhan dengan menyematkan dokumen legal milik perusahaan pemegang IUP, sehingga tampak seolah berasal dari tambang resmi.

“Ini adalah pemalsuan sistematis. Batu bara ilegal disamarkan melalui dokumen IUP resmi dari perusahaan lain. Kita akan dalami siapa saja pihak yang memfasilitasi legalitas palsu tersebut,” tegas Nunung.

Atas perbuatannya, tersangka YH dan CH dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Tersangka MH dijerat dengan pasal serupa.

Lebih jauh, Brigjen Nunung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami tidak berhenti di sini. Akan dikembangkan ke pihak-pihak lain, termasuk oknum yang mengeluarkan dokumen IUP, RKAB, dan semua pihak yang berkontribusi terhadap tindak pidana ini. Karena kasus ini sudah berlangsung lama dan jadi atensi publik serta pimpinan,” pungkasnya.”(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!