MURATARA,Penasilet.com – Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019–2021.
Penetapan status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025, dengan pemberitahuan resmi yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, menegaskan bahwa langkah hukum ini berdasarkan bukti kuat, termasuk hasil audit kerugian negara.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” ujar Kapolres Rendy dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Kapolres menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit.
“Hasil perhitungan kerugian negara sangat jelas dan signifikan,” tegasnya.
Kerugian Negara Rp 744 Juta
Hasil audit BPK RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024 menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Desa Suka Menang.
Kasatreskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin SH MH, merinci bahwa total kerugian negara mencapai Rp 744.078.479 dengan dua modus utama:
1. Mark-up belanja kegiatan fisik yang dipertanggungjawabkan melebihi realisasi sebenarnya, senilai Rp 556.372.619.
2. Tidak menyalurkan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun berturut-turut, dengan total kerugian Rp 187.705.860.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa serta membuat sejumlah dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas. Tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas IPTU Nasirin.”(Red)”.
Editor: Tamrin