Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Abai Lindungi Lingkungan, Bisa Dipidana

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi penasilet.com
Sabtu, 25 Oktober 2025

JAKARTA,Penasilet.com – Pengabaian terhadap tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit bukan sekadar kelalaian etis, tetapi bentuk pelanggaran hukum serius yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan hak hidup masyarakat. Banyak perusahaan sawit beroperasi dengan dalih produktivitas ekonomi, namun menutup mata terhadap kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Fakta Pelanggaran di Lapangan

Realitas di lapangan menunjukkan, praktik perusakan lingkungan oleh perusahaan sawit sudah berlangsung sistemik. Pembukaan lahan tanpa reboisasi, pembakaran hutan untuk perluasan area tanam, pencemaran air akibat limbah pabrik kelapa sawit, serta kerusakan tanah akibat penggunaan bahan kimia berlebihan, masih sering ditemukan di berbagai wilayah konsesi.

Lebih jauh, praktik eksploitatif ini memicu konflik sosial dengan masyarakat adat dan petani lokal, menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor, serta mengancam keanekaragaman hayati yang menjadi penopang kehidupan. Semua itu menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku industri sawit belum menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi, melainkan sekadar formalitas administratif.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hukum Indonesia secara tegas memberikan sanksi bagi siapa pun, termasuk badan usaha yang terbukti merusak atau mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 99 ayat (1): Kelalaian yang menimbulkan kerusakan juga dapat dipidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Perusahaan yang mengabaikan konservasi atau membiarkan perambahan hutan dapat dijerat pidana berat.

3. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 107 dan 108: Menegaskan sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat lingkungan dan sosial, termasuk pencabutan izin usaha.

4. PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Setiap perusahaan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah. Pelanggaran terhadap komitmen dalam dokumen tersebut dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana.

Tanggung Jawab Korporasi Tidak Bisa Dielakkan

Dalam sistem hukum modern, korporasi merupakan subjek hukum pidana. Artinya, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada individu pelaku di lapangan, tetapi juga pada entitas perusahaannya. Bila terbukti membiarkan, mengabaikan, atau bahkan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan, maka korporasi dapat dijatuhi hukuman berat berupa denda besar, pencabutan izin operasional, bahkan pembekuan seluruh kegiatan usaha.

Korporasi tidak bisa berlindung di balik dalih “ketidaktahuan” atau “kesalahan teknis lapangan.” Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam UU PPLH, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memastikan seluruh aktivitasnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kesimpulan Tegas

Pengabaian terhadap kelestarian lingkungan oleh perusahaan perkebunan sawit adalah bentuk kejahatan ekologis yang merusak masa depan bangsa. Negara tidak boleh bersikap lunak terhadap pelaku kejahatan lingkungan atas nama investasi.

Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi demi keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama aparat penegak hukum, harus bergerak cepat dan tegas menindak setiap perusahaan yang abai terhadap kewajiban lingkungan. Ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan konstitusional negara untuk melindungi bumi Indonesia dari kerakusan korporasi.

Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin

#Editorial
#Sorot
#Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!