Pemilik Tanah Lapor Polisi Karena Jalan Di Tutup Dengan Batu

Penasilet.com. Palembang,- Pemilik tanah, Dhanny Mochtar (59) terpaksa mengambil langkah terakhir, melaporkan ER, ke SPKT Polrestabes Palembang, lantaran diduga menguasai lahan tanpa ijin yang berhak, dengan menutup jalan menggunakan batu, saat berada di Jalan Putri Rambut Selako RT 16 RW 07 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (13/9/2024).

Korban menjelaskan Kepada Petugas , dirinya tahu saat mengecek tanahnya yang ada di lokasi pada Sabtu (7/9/2024) Pukul 16.00 WIB.

“Jadi, perlu kami jelaskan, kalau tanah itu adalah sah milik kami. Entah kenapa, dia memilih untuk menutup jalan menggunakan batu, sehingga kami kesulitan untuk melintas. Diduga ER terlibat selisih paham dengan DK,” ujar korban, ketika diwawancarai usai membuat laporan secara resmi di Polrestabes Palembang.

Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Melati Kecamatan Ilir Timur I menambahkan, dirinya sudah meminta bantuan untuk mencari solusi, dengan mendatangi Ketua RT setempat.

“Sudah menemui Ketua RT, namun sepertinya tidak ada jalan keluar, sehingga terpaksa kami melaporkannya ke polisi,” terangnya.

Korban berharap, laporannya dapat segera ditindaklanjuti segera. Karena kami kesulitan untuk melintas diatas tanah milik kami sendiri,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait didampingi Ka SPKT, Ipda Mikri membenarkan adanya laporan korban.

“Benar, korban sudah membuat laporan secara resmi. Kini kami masih lengkapi dan tindaklanjutnya akan diserahkan ke penyidik, Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya ( ocha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!