Pembangkangan Hukum di Garut! Pemdes Samarang Diduga Rampas Hak Ahli Waris Rp20 Miliar

GARUT,Penasilet.com – Kisruh hukum di Kabupaten Garut kembali memanas! Pemerintah Desa (Pemdes) Samarang, Kecamatan Samarang, diduga secara terang-terangan mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Putusan dimaksud adalah Nomor 42/PDT/G/2014/PN.GRT Jo. Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG yang sah sejak 26 Mei 2016.

Skandal ini menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang sekaligus pembangkangan hukum, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Pengaduan Resmi Ahli Waris

Laporan resmi dilayangkan oleh Yopi Maaalik Muntaha, kuasa ahli waris almarhum Cep Yoyo Bin H. Sobandar, kepada Kapolres Garut pada 21 Agustus 2025.

Dalam suratnya, ahli waris menegaskan bahwa mereka adalah pihak yang dimenangkan pengadilan, namun hak-haknya justru dirampas secara sepihak oleh Pemdes Samarang. Hal itu tertuang dalam Surat Resmi Nomor 594/08/Ds/2025 yang dikeluarkan Pemdes pada 24 Februari 2025.

Tindakan Pemdes Samarang dinilai bukan hanya melawan hukum, tetapi juga merendahkan wibawa pengadilan dan aparat penegak hukum yang sebelumnya telah mengeluarkan SP3 Nomor S.Tap/04/I/2021/Reskrim terkait perkara serupa.

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Pasal 1917 KUHPerdata: Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dijalankan.

2. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan yang merampas hak orang lain, ancaman pidana 2–8 tahun.

3. Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, wajib ganti rugi.

Kerugian Fantastis: Rp20 Miliar

Akibat tindakan yang diduga melawan hukum ini, ahli waris mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial hingga Rp20 miliar. Kerugian mencakup hilangnya hak kepemilikan tanah, potensi ekonomi, serta penderitaan psikologis akibat konflik hukum yang berlarut-larut lebih dari 9 tahun.

“Ini bukan hanya masalah hak waris, tapi pelecehan terhadap hukum yang sudah inkrah. Kerugian kami mencapai Rp20 miliar, dan kami menuntut keadilan!” tegas Yopi Malik Muntaha kepada Media Minggu, (28/9/2025).

Desakan kepada Kepolisian

Dalam laporannya, ahli waris mendesak Kapolres Garut untuk:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai hukum.

2. Menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang aparatur Pemdes Samarang.

3. Menjamin pemulihan hak-hak hukum ahli waris sebagaimana putusan pengadilan.

Pertaruhan Wibawa Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Garut. Jika dibiarkan, tindakan Pemdes Samarang berpotensi menciptakan preseden buruk: pejabat publik dapat seenaknya mengabaikan putusan inkrah dan SP3 yang sah secara hukum.

Ahli waris menegaskan, jika aparat tidak bergerak, bukan hanya Rp20 miliar yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kabupaten Garut.”(Chan)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!