PALEMBANG,Penasilet.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, tahun 2016–2018.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp137.722.947.614,40 (Rp137,7 miliar).
Empat Tersangka Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan, penyerahan tahap II dilakukan terhadap empat orang tersangka:
AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan
H, Mantan Walikota Palembang
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS
RY, Kepala Cabang PT MB
Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang.
Sementara itu, tersangka AT selaku Direktur PT MB hingga kini masih buron. Ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan surat nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Proses Beralih ke JPU
Vanny menegaskan, setelah penyerahan tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegas Vanny, disampaikannya dalam rilis resmi Kejati Sumsel, Kamis (2/10/2025).
Kasus korupsi Pasar Cinde ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama besar pejabat daerah, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.”(Red)”.
Editor: Tamrin