Mediasi Kasus Arisan Bodong di Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Selesaikan Persoalan secara Damai

SILET. Kota Tangerang – Kasus dugaan penipuan arisan bodong yang sempat viral di media sosial dan melibatkan Gianina Tanto Gunawan sebagai pelapor dan Ananda Prima Amalia sebagai terlapor, kini telah berhasil diselesaikan. Proses mediasi dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan berlangsung di Rumah Makan Seafood Kepiting Montok, Jalan KS Tubun No. 37/29, RT.002/RW.002, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat, 13 September 2024, pukul 21:00 WIB.

Agus Dharma Wijaya, pemilik Seafood Kepiting Montok yang juga memfasilitasi mediasi ini, menyatakan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan hasil kerja sama semua pihak dan berkah dari Tuhan.

“Semua ini adalah berkat dari Tuhan. Dengan niat baik dan hati yang terbuka, segala permasalahan bisa diselesaikan. Saya merasa hanya sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam proses mediasi ini,” tutur Agus dengan penuh rasa syukur.

Selama sesi mediasi, Nanda Prima Amalia, terlapor dalam kasus ini, menyampaikan permintaan maaf kepada Gianina Tanto Gunawan dan mengkonfirmasi bahwa ia telah membayar kerugian pelapor melalui rekening bank milik Gianina.

“Saya sudah menyelesaikan dan memberikan uang melalui rekening Gianina, sehingga persoalan kami sudah terselesaikan,” jelas Nanda dalam jumpa pers di Seafood Kepiting Montok.

Gianina Tanto Gunawan juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

“Nanda sudah menemui saya dan menyelesaikan tanggung jawabnya. Kami sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, sehingga persoalan ini sudah selesai,” ujar Gianina dengan nada ceria.

Dengan adanya penyelesaian damai ini, tidak ada konflik lebih lanjut antara Gianina dan Ananda, baik secara pribadi maupun hukum. Gianina telah mencabut laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP: STTLP/B/900/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada 12 Agustus 2024.

Agus Dharma Wijaya berharap bahwa pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia, menunjukkan bahwa jalan damai selalu ada dan bisa menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik.

“Restorative Justice adalah jalan yang tepat untuk menyelesaikan konflik dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan,” tutup Agus.

Dengan mediasi ini, kasus arisan bodong yang sempat menjadi sorotan publik kini telah berakhir dengan solusi damai, memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.

Is

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!