KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Cilacap, Target Dana Rp750 Juta untuk THR Forkopimda

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah bahwa tradisi “bagi-bagi rezeki” menjelang Lebaran bukanlah kewajiban negara, apalagi jika sumbernya berasal dari praktik pemerasan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penegasan tersebut disampaikan KPK saat mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dana hasil pemerasan itu disebut-sebut akan digunakan untuk membiayai THR bagi unsur Forkopimda di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya sudah menyiapkan anggaran besar untuk THR aparatur negara. Dengan kata lain, negara sudah lebih dulu memastikan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri tanpa perlu “inisiatif kreatif” dari kepala daerah.

“THR bagi ASN, TNI, dan Polri sudah disiapkan pemerintah pusat. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah untuk jutaan aparatur. Jadi kepala daerah tidak perlu lagi mengupayakan THR tambahan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Penjelasan itu seolah menampar praktik lama yang kerap dibungkus dengan istilah “menjaga hubungan baik antarinstansi”. Dalam praktiknya, relasi kelembagaan yang seharusnya profesional justru berubah menjadi semacam tradisi amplop, yang pada akhirnya membuka pintu penyalahgunaan wewenang.

Asep menegaskan, hubungan kerja antar lembaga seharusnya dibangun lewat integritas dan profesionalisme, bukan melalui pemberian uang atau fasilitas yang tidak memiliki dasar aturan.

“Menjaga hubungan baik bukan berarti memberi uang. Kalau hubungan lembaga harus dijaga dengan amplop, itu bukan koordinasi, melainkan transaksi,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 di wilayah Cilacap. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.

Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya. Sejumlah uang tunai juga disita sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Sehari setelah OTT, tepatnya 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Syamsul Auliya Rachman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang terkait kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk THR bagi unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun rencana itu belum sepenuhnya terwujud. Saat OTT dilakukan, dana yang baru terkumpul sekitar Rp610 juta.

Kasus ini menjadi potret ironi klasik birokrasi daerah: tradisi berbagi yang awalnya diklaim demi “harmoni kelembagaan”, justru berujung pada praktik pemerasan. Sebuah pengingat pahit bahwa ketika jabatan diperlakukan sebagai mesin penggalangan dana, maka Lebaran pun bisa berubah dari momen silaturahmi menjadi tiket menuju ruang tahanan. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!