JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Selain I Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:
1. Yohansyah Maruanaya (YOH), Jurusita PN Depok;
2.Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT KD;
3. Berliana Tri Ikusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD.
Asep menegaskan, para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan terhadap pimpinan PN Depok tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis malam (5/2/2026).
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.
Total tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut, tiga di antaranya merupakan aparatur pengadilan.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke aktor intelektual dan aliran dana, serta memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.”(Red)”
Editor: Tamrin














