KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Mantan Kepala Divisi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020. Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan pejabat PT Hutama Karya (HK) (Persero) berinisial BP dan RS.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa BP adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, sedangkan RS merupakan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep Guntur saat konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Satu Tersangka Meninggal Dunia, Kasus Dihentikan

Dalam kasus yang sama, KPK menghentikan proses hukum terhadap satu tersangka lain, yaitu IZ, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Menurut Asep Guntur, proses hukum terhadap IZ dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Dengan demikian, perkaranya tidak dapat dilanjutkan.

Selain itu, PT Sanitarindo Tangsel Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka yang ditahan, yang berdasarkan informasi adalah Bintang Perbowo (BP) dan Rizal Sutjipto (RS), disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan demi membongkar seluruh jaringan yang terlibat serta memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!