JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Konferensi pers penahanan terhadap lima eks anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018,” Senin (8/5/2023).
Menurut Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik akan menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8
Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023.
Kelima tersangka yang ditahan adalah:
1. Nasri Umar (NU) ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC.
2. M Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC.
3. Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
4. Djamaluddin (DL) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
5. Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Sehingga saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para tersangka untuk selalu koperatif,” kata Ali Fikri, dalam konferensi pers KPK.
Diketahui sejak, 10 Januari 2023 KPK telah menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Namun, dari 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.
Adapun 28 tersangka baru berinisial, SP, SA,SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK,TR, KN, MH, LS, EM,MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI.
“(Red)”.