JAKARTA,Penasilet.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan melontarkan peringatan keras kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menyusul rentetan kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian dalam beberapa pekan terakhir. Sorotan itu disampaikan sebagai respons atas meningkatnya keresahan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat penegak hukum itu sendiri.
Hinca menilai berbagai kasus, mulai dari penyalahgunaan narkoba, tindak kekerasan, hingga dugaan penganiayaan yang berujung kematian di sejumlah daerah, dan terlibat dalam kegiatan ilegal tidak lagi bisa dianggap sebagai insiden sporadis.
Ia menyebut peristiwa-peristiwa tersebut sebagai refleksi persoalan kultural yang harus segera dibenahi di tubuh Polri.
“Saya kira fakta-fakta yang terjadi hari ini enggak bisa disanggah lagi. Itulah realitas kultural Polri yang segera harus diperbaiki, direformasi,”kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kunci pembenahan ada di tangan Kapolri. Komisi III DPR RI meminta pimpinan Polri tidak hanya menyerahkan penanganan kepada level internal biasa, melainkan mengambil alih secara langsung proses penanganan kasus-kasus yang mencuat dan menjadi perhatian publik.
Hinca secara tegas mendesak agar seluruh anggota yang tengah bertugas atau memegang jabatan strategis dan diduga terlibat persoalan hukum segera ditarik dari posisinya.
“Tarik semua. Ada namanya patsus. Taruh di situ, selidiki cepat sesuai mekanismenya, lalu adili sesuai aturan mainnya,” tegasnya.
Ia menilai langkah cepat dan terukur menjadi kebutuhan mendesak, mengingat tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keseriusan penanganan internal. Keterlambatan, menurutnya, hanya akan memperdalam persepsi negatif dan memperluas jarak antara masyarakat dan aparat.
Tak hanya memberi peringatan, Hinca juga menetapkan tenggat waktu satu bulan kepada Kapolri untuk menunjukkan hasil konkret pembenahan. Momentum bulan Ramadan, katanya, seharusnya menjadi titik refleksi dan pembaruan institusi.
“Masyarakat menunggu. Kita beri waktu kepada Pak Sigit untuk satu bulan ini harus selesai. Masa bulan Ramadan, bulan suci ini saatnya berbenah. Kita memperbaiki kultur kita, memperbaiki kinerja kita. Apa yang disuarakan masyarakat, itu benar. Dan karena itu harus segera diambil tindakan cepat,” jelasnya.
Hinca menegaskan, sikap keras Komisi III DPR RI bukanlah bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional terhadap institusi kepolisian.
“Tugas kami mengawasi dan mengingatkan Polri untuk memperbaiki diri ke dalam, terutama soal perilaku polisi yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menandai meningkatnya tekanan politik terhadap jajaran pimpinan Polri untuk memastikan reformasi internal berjalan bukan sekadar wacana, melainkan terwujud dalam tindakan tegas dan terukur.(Tim/Red).
Editor: Tamrin














