MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Sebuah tempat penyulingan minyak ilegal (Kilang Ilegal) atau dikenal sebagai illegal refinery di Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), kembali terbakar pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden ini, yang bukan pertama kalinya terjadi, menimbulkan kekhawatiran publik dan menyoroti penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Warga sekitar dikejutkan oleh suara letupan keras dan kobaran api yang diikuti asap tebal membubung tinggi. Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, tempat penyulingan yang terbakar diduga milik seorang berinisial RSK alias Risko yang telah lama beroperasi.
“Benar ada insiden kebakaran masakan minyak milik RSK di Berdikari, kami mendengar letupan keras, api besar dan asap hitam membumbung tinggi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jum’at (22/8/2025).
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Bayung Lencir, M. Wahyudi, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Novian memberikan konfirmasi. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan.
“Kasusnya naik pak, sudah tahap lidik dan pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan alat bukti, barang bukti, serta mencari pelakunya pak,” ujar IPDA Novian melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (23/8/2025).
Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku
Meski begitu, publik menilai langkah aparat kerap tumpul dan tidak menimbulkan efek jera. Aktivis, LSM, Ormas, Pemerhati Kebijakan Publik hingga praktisi hukum menegaskan insiden ini bukan sekadar kebakaran biasa, melainkan kejahatan serius dengan konsekuensi pidana berat.
Ancaman pidana tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ilegalnya, tetapi juga dampak dari kebakaran itu sendiri.
Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 53 UU ini mengancam setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika kebakaran menyebabkan bahaya umum atau kerugian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika insiden mengakibatkan kematian, hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara.
Desakan Publik untuk Penegakan Hukum
Menyikapi berulangnya kejadian serupa, seorang pemerhati kebijakan publik, RN, berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Muba dapat serius mengusut kasus ini.
“Diharapkan kepada pihak APH di Muba agar serius mengusut kasus ini, terutama pihak Polsek Bayung Lencir segera menangkap dan menyeret pelaku ke meja hijau, jangan sampai seperti insiden Simpang Patin hingga kini proses hukumnya tak jelas,” ungkap RN, Minggu (24/8/2025) di Sekayu.
RN menambahkan bahwa aktivitas illegal refinery bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan negara secara ekonomi, baik dari sisi pajak maupun biaya pemulihan lingkungan.”(Tim/Red)”
Editor: Tamrin