KARAWANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (GERHANA INDONESIA) Jawa Barat, Januardi Manurung, secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas SMA Negeri 2 Cikampek, Kabupaten Karawang.
Permohonan yang tertuang dalam surat bernomor: 061/KIP/DANA BOS/SMAN 2 CIKAMPEK/GI.DPD JAWABARAT/VIII/2025 ini diajukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Permohonan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kami sebagai lembaga masyarakat, untuk mendorong keterbukaan informasi publik dan menciptakan tata kelola keuangan pendidikan yang bersih dari praktik KKN,” tegas Januardi Manurung,Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan bahwa badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang diminta meliputi:
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Laporan Penggunaan Dana BOS (pengeluaran dan pembelian barang/jasa).
Buku Pembantu Pajak.
Daftar Inventaris Barang Sekolah.
LKPJ melalui SIPLAH, termasuk dokumen pendukung seperti:
Work Plan Digital
Berita Acara Serah Terima (BAST)
Invoice dan Bukti Transfer
Surat Perintah Kerja.
Januardi juga meminta laporan pertanggungjawaban penerimaan atau kutipan dari siswa/orangtua siswa, mencakup dasar hukum, nominal, serta rincian penggunaan dana dan bukti pengeluaran.
Permohonan ini, menurutnya, juga merujuk pada sejumlah peraturan dan perundang-undangan lain, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
3. Permendikbud No. 3/2019 dan perubahannya (Permendikbud No. 18/2019)
4. Permendikbud No. 8/2020 tentang Juknis BOS Reguler.
“Keterbukaan adalah pilar penting dalam demokrasi. Sekolah sebagai badan publik tidak boleh menutup-nutupi penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat,” ujar Januardi.
Ia berharap pihak SMA Negeri 2 Cikampek segera menanggapi permohonan tersebut secara profesional dan terbuka. Jika tidak, pihaknya akan menempuh langkah hukum sebagaimana diatur dalam UU KIP dan regulasi lainnya.
Langkah ini menandai keseriusan Gerhana Indonesia Jabar, dalam mendorong reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik di sektor pendidikan.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban, tapi hak rakyat,” pungkas Januardi Manurung.”(Red)”
Editor: Tamrin














