Ketua DPD KPK RI Jabar Soroti Fenomena ASN “Live Streaming” Saat Jam Kerja: Negara Menggaji untuk Melayani Publik, Bukan Mencari Panggung Digital

KARAWANG,Penasilet.com – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang kerap melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat jam kerja mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung. Ia menilai kebiasaan tersebut tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan disiplin kepegawaian yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Januardi Manurung, negara menggaji pegawai negeri untuk menjalankan tugas pelayanan publik, bukan untuk melakukan aktivitas pribadi di dunia digital saat jam dinas berlangsung.

“Negara menggaji pegawai untuk bekerja dan melayani masyarakat. Jika pada jam kerja justru sibuk live di media sosial, maka itu patut dipertanyakan komitmen dan disiplin kerjanya,” tegas Januardi Manurung.

Ia mengingatkan bahwa perilaku ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Seluruh aturan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara.

Selain itu, berbagai regulasi di sektor pendidikan dan kepegawaian juga mengatur etika serta tanggung jawab ASN, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen, hingga Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen 2021.

Januardi Manurung menilai maraknya fenomena live streaming di jam kerja mencerminkan lemahnya pengawasan internal di sejumlah instansi. Karena itu, ia meminta kementerian yang membidangi aparatur sipil negara dan kepegawaian untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan aktivitas tersebut saat jam dinas.

“Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas sesuai aturan disiplin ASN. Ini penting agar birokrasi tidak berubah menjadi panggung hiburan digital,” ujarnya.

Meski demikian, Januardi Manurung mengakui bahwa perkembangan media sosial telah melahirkan kebiasaan baru di masyarakat, termasuk di kalangan pegawai pemerintah. Live streaming kerap dijadikan sarana ekspresi dan komunikasi di era digital.

Namun ia menegaskan, kebebasan berekspresi tersebut tetap harus dibatasi oleh etika profesi dan aturan kedinasan.

“Aturan larangan siaran langsung di semua platform media sosial ini berlaku mutlak saat jam kerja. Penegakan aturan ini penting untuk menata perilaku ASN agar tetap sejalan dengan fondasi pelayanan pemerintahan yang profesional,” kata Januardi Manurung.

Ia menambahkan, ASN hanya diperbolehkan melakukan siaran langsung pada jam kerja apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

Aktivitas tersebut pun wajib menggunakan akun resmi pemerintah dan dilakukan atas instruksi pimpinan instansi.

Di luar jam kerja, ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial secara pribadi. Namun mereka diminta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga citra institusi.

Januardi Manurung juga menegaskan larangan keras bagi ASN mengenakan seragam atau atribut kedinasan ketika melakukan aktivitas pribadi di media sosial.

“Penggunaan seragam dinas untuk kepentingan pribadi di media sosial bisa mencederai kehormatan dan kredibilitas institusi pemerintah di mata masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, jika fenomena ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang serius, maka kepercayaan publik terhadap profesionalisme birokrasi bisa semakin terkikis.

“ASN harus ingat, jabatan itu amanah. Saat jam kerja, prioritas utama adalah pelayanan publik, bukan popularitas di dunia digital,” pungkas Januardi Manurung.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!