PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus “jaksa gadungan” yang sempat menghebohkan publik. Kedua pelaku berinisial BA dan EF ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) di sebuah rumah makan di Kayu Agung pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Selasa (7/10/2025) menjelaskan bahwa usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka BA bukan seorang Jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat Golongan 3D,” ungkap Vanny.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tertanggal 07 Oktober 2025, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka:
1. BA – PNS aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025.
2. EF – Warga sipil, rekan BA, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, untuk memudahkan proses hukum.
Pasal yang Dikenakan
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan:
Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
Kedua: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka.
Modus Licik Bermantel Hukum
Dalam menjalankan aksinya, BA berpura-pura sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, guna meyakinkan korban bahwa ia memiliki kewenangan untuk “mengurus” atau “menyelesaikan” perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Sementara itu, EF berperan sebagai rekan yang membantu meyakinkan korban serta memfasilitasi komunikasi dan pertemuan.
Keduanya diduga memanfaatkan atribut, simbol, dan jargon lembaga penegak hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan masalah hukum.
Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen Tegak Lurus
Kejati Sumsel menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencatut nama institusi kejaksaan untuk melakukan penipuan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir siapa pun yang mengatasnamakan institusi untuk kepentingan pribadi. Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan simbol kejaksaan,” tegas Vanny.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas dan prosedur resmi.
Kejati Sumsel berkomitmen menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah dan integritas lembaga penegak hukum di mata publik.”(Red)”.
Editor: Tamrin














