Foto: Ilustrasi
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Minggu, 8 Febuari 2026
#Editorial
JAKARTA,Penasilet.com – Sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi aspal di banyak ruas jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota kerap menyerupai “parutan keju”: berlubang, bergelombang, dan membahayakan setiap pengguna jalan.
Ironisnya, ketika kecelakaan terjadi akibat infrastruktur yang rusak, narasi yang sering dibangun justru menyalahkan kelalaian pengendara. Padahal, secara hukum, tanggung jawab utama atas keselamatan jalan berada di pundak negara.
Negara tidak boleh hanya hadir saat memungut pajak kendaraan dan retribusi, tetapi absen ketika lubang jalan memakan korban. Kerusakan kendaraan, luka-luka, hingga hilangnya nyawa akibat jalan rusak bukanlah “takdir”, melainkan konsekuensi langsung dari kegagalan pelayanan publik. Dan kegagalan itu memiliki implikasi hukum yang tegas.
Payung Hukum: Rakyat Berhak Menggugat
Kewajiban pemerintah atas keselamatan jalan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan perintah undang-undang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara eksplisit menempatkan tanggung jawab pada penyelenggara jalan.
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 24 ayat (2): Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu sebagai peringatan.
Pasal 273: Ini adalah pasal pemungkas. Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana:
Luka ringan/kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Artinya jelas: jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan hukum.
Melawan Budaya “Maklum”
Masyarakat harus berhenti bersikap “maklum” terhadap jalan rusak. Jika motor Anda rusak, mobil Anda hancur, atau Anda harus dirawat di rumah sakit karena terperosok lubang tanpa rambu, Anda berhak menuntut ganti rugi materiil. Pemerintah baik pusat maupun daerah, tidak boleh berlindung di balik dalih keterbatasan anggaran. Keselamatan nyawa adalah prioritas konstitusional, bukan opsi kebijakan.
Sudah saatnya birokrasi memahami satu hal mendasar, satu lubang di jalan bukan hanya urusan aspal, tetapi urusan nyawa, hukum, dan keadilan publik. Negara yang membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan atau peringatan sedang menormalisasi risiko maut di ruang publik dan itu tidak bisa lagi ditoleransi.
Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media














