JAKARTA,Penasilet.com – Skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 terus menggelinding dan membuka fakta-fakta mengejutkan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga sempat berupaya “mengkondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan tawaran uang dalam jumlah fantastis.
Upaya tersebut diduga dilakukan ketika Pansus Haji DPR mulai menggelar serangkaian sidang untuk menyelidiki polemik penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Dalam proses itu, Yaqut disebut menawarkan uang sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp16 miliar kepada anggota Pansus.
“Jumlahnya sekitar 1 juta dollar AS, tapi ditolak,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK mengungkap, tawaran tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meredam sorotan politik terhadap kebijakan kontroversial terkait pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024.
Dugaan Permainan Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan dugaan praktik pungutan kepada biro perjalanan haji khusus.
Atas perintah Yaqut, pejabat di Kementerian Agama disebut bergerak mengumpulkan dana dari para penyelenggara haji khusus.
Perintah tersebut dijalankan oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafi, yang diduga meminta sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Dana yang diminta tidak kecil. Setiap calon jemaah haji khusus disebut dikenakan commitment fee sedikitnya 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah. Uang itu diduga menjadi syarat untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus, yang dikenal dengan istilah kuota T0 atau TX.
Kuota Haji Diubah Sepihak
Kasus ini bermula dari kebijakan kontroversial terkait pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga diubah secara sepihak oleh Yaqut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000).
Perubahan komposisi inilah yang kemudian memicu kecurigaan dan penyelidikan politik oleh DPR, sekaligus membuka dugaan praktik korupsi dalam distribusi kuota tersebut.
DPR Mengaku Tidak Tahu
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku terkejut mendengar informasi adanya dugaan upaya pemberian uang kepada Pansus Haji DPR.
Ia menyatakan tidak mengetahui adanya tawaran uang tersebut selama proses kerja Pansus berlangsung.
“Saya enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang begitu-begitu,” kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (13/3/2026).
Marwan mengaku dirinya termasuk anggota yang aktif mengikuti seluruh rangkaian kerja Pansus, termasuk pengumpulan data langsung di Arab Saudi.
Menurutnya, tim Pansus bekerja secara serius untuk menggali fakta terkait penyelenggaraan haji.
“Bahkan saking seriusnya kita di Mekkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kesimpulan Pansus pada akhirnya hanya memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, dipersilakan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum,” kata Marwan.
Babak Baru Skandal Haji
Terbongkarnya dugaan suap kepada Pansus DPR ini menambah daftar panjang kontroversi dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Kasus ini juga membuka dugaan bahwa kebijakan kuota haji tidak semata-mata persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi ladang permainan kepentingan dan uang di balik kebijakan negara.
Kini publik menanti langkah tegas KPK untuk mengurai secara tuntas skandal yang diduga melibatkan pejabat tinggi negara dalam pengelolaan ibadah umat tersebut.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














