PALEMBANG,Penasilet.com – Gelombang kegelisahan publik atas maraknya praktik minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kian menguat. Lembaga POSE RI bersama Media Partner POSE RI resmi menggelar Aksi Damai di halaman Polda Sumatera Selatan, Rabu (1/10/2025).
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk perlawanan konstitusional terhadap lemahnya penegakan hukum atas rentetan tragedi kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) di wilayah hukum Polsek Keluang. Data mencatat, sejak Mei hingga September 2025, terjadi sembilan kali insiden kebakaran, namun tidak ada satu pun tersangka.
Salah satu kasus mencolok adalah pengakuan terang-terangan seorang pemilik sumur minyak ilegal bernama Diana. Meski telah diperiksa aparat, hingga kini yang bersangkutan tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini memicu tanda tanya besar: apakah hukum di negeri ini tunduk pada konstitusi, atau justru pada kekuasaan bayangan mafia minyak?
Tiga Tuntutan Utama POSE RI
Dalam orasinya, POSE RI menyampaikan tiga tuntutan mendasar kepada Polda Sumsel:
1. Mengusut tuntas seluruh insiden kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, termasuk menindaklanjuti nama-nama yang telah disebut terang dalam laporan masyarakat.
2. Menangkap seluruh pemilik dan pemodal, khususnya “Diana” yang sudah mengakui kepemilikan namun masih dibiarkan bebas.
3. Mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim yang diduga melakukan pembiaran sistematis hingga kasus-kasus berlarut tanpa tersangka.
Dimensi Konstitusional dan Potensi Tidak Melakukan Penegakan Hukum
POSE RI menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak kriminal, tetapi telah menyentuh dimensi pelanggaran konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan informasi, kritik, dan pendapat. Namun nihilnya penegakan hukum dalam kasus minyak ilegal di Keluang justru mengindikasikan adanya potensi pihak Polsek Keluang dan Polres Muba tidak melakukan penegakan hukum oleh kepentingan gelap.
“Kapolsek Keluang bersama Kanit Reskrim sudah selayaknya diganti. Mereka gagal menjaga kondusivitas wilayah dan pasif menghadapi mafia minyak. Jika dalam tiga minggu tidak ada langkah konkret berupa penetapan tersangka, Polda Sumsel secara moral telah gagal menjalankan amanat hukum,” tegas POSE RI dalam pernyataan sikapnya.
Negara Tidak Boleh Kalah
POSE RI menilai kondisi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa “negara kalah oleh mafia minyak.”
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengedepankan supremasi hukum, POSE RI menyatakan siap melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia minyak. Jika Polda Sumsel lemah, Mabes Polri harus turun tangan. Jika hukum diam, rakyat akan bersuara lebih lantang,” tandas POSE RI.
Gelombang Aksi Lanjutan
POSE RI memastikan, aksi damai pada 1 Oktober 2025 hanyalah pembuka. Gelombang aksi lanjutan dengan skala lebih besar sudah disiapkan jika aparat tetap pasif tanpa langkah nyata.
Peringatan keras ini ditegaskan sebagai bentuk sikap masyarakat sipil yang tidak akan tinggal diam saat hukum di wilayah Keluang dipermainkan oleh oknum dan mafia minyak.”(Tim/Red)”
Editor: Tamrin