Kantor Desa Tutup Sebelum Jam Resmi – Wajah Buram Pelayanan Publik di Desa Talang Leban

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Pelayanan publik di Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan tajam dari elemen masyarakat setelah seluruh perangkat desa diduga melalaikan tugas dengan menutup rapat Kantor Desa jauh sebelum jam operasional berakhir.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 14.56 WIB, ketika kantor desa yang seharusnya masih buka hingga pukul 16.00 WIB tampak kosong melompong dan pintunya terkunci rapat.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa para pegawai desa sudah meninggalkan kantor lebih awal.

“Baru balek galo kak pegawai desa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan logat lokal, yang berarti “Sudah pulang semua pegawai desa.” diduga karena takut menyinggung pihak pemerintah desa.

Sikap tertutup warga tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada ketakutan sistemik untuk mengungkap kondisi sebenarnya dari buruknya pelayanan publik di desa mereka.

Pelanggaran Disiplin dan Etika Pemerintahan

Kejadian ini tidak berhenti sebagai isu sepele. RN, pemerhati tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Muba, menegaskan bahwa tindakan perangkat Desa Talang Leban itu jelas merupakan pelanggaran disiplin kerja dan etika pemerintahan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini mencederai prinsip dasar pelayanan publik yang harus dijalankan dengan akuntabilitas, kedisiplinan, dan integritas,” tegas RN kepada Tim Liputan (Selasa, 28/10/2025).

RN mengingatkan bahwa pelanggaran ini memiliki dasar hukum yang tegas. Berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jam kerja perangkat desa mengikuti standar ASN, yakni:
Hari kerja: Senin–Jumat
Waktu kerja: 08.00–16.00 WIB

Pelanggaran terhadap jam kerja tersebut dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Permendagri No. 83 Tahun 2015, yang menyebutkan perangkat desa dapat diberhentikan apabila:

1. Tidak melaksanakan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah, atau

2. Melanggar sumpah/janji jabatan.

RN menegaskan, “Meskipun hanya satu hari, bila pola ini berulang, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika kerja dan perlu pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Muba.”

Dampak Nyata: Masyarakat Dirugikan

Penutupan kantor sebelum waktunya menghambat akses pelayanan publik secara langsung.

Masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan, dokumen kependudukan, atau rekomendasi administratif terpaksa menunda urusan mereka tanpa kepastian waktu.

Menurut RN, perilaku seperti ini berpotensi:

1. Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

2. Menimbulkan potensi aduan dan konflik administratif.

3. Membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang karena lemahnya disiplin birokrasi.

Pemkab Muba Diminta Tegas

RN mendesak agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui Camat Batang Hari Leko dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera menindaklanjuti insiden ini secara serius.

“Kepala desa dan perangkatnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir di kantor hingga jam kerja selesai. Menutup kantor tanpa alasan sah adalah bentuk pembangkangan terhadap sumpah jabatan. Bila dibiarkan, ini akan merusak wibawa pemerintahan desa,” tandasnya.

RN juga mengimbau masyarakat agar tidak diam, tetapi melapor secara tertulis ke Camat, Inspektorat Daerah, atau DPMD Muba bila menemukan kejadian serupa.

Alasan Tak Logis: Kebakaran Dijadikan Dalih

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Talang Leban, M. David Kosim, tidak memberikan keterangan langsung. Namun salah satu perangkat desa yang tidakmenyebutkan nama dan kedudukannya mengirimkan penjelasan singkat melalui WhatsApp (Rabu, 22/10/2025):

“Memang benar saya selaku perangkat desa talang Leban pada hari Senin kami berada di kantor dari jam 08.00 sampai dengan jam 2.50. Mengingat ada salah 1 rumah warga kami yang kebakaran pada hari itu maka kami selaku perangkat desa beserta kepala desa melakukan kunjungan ke rumah duka sehingga pada hari itu kantor kami tutup pada jam 02.50 terimakasih,” tulis perangkat desa tersebut melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/10/2025).

Alasan tersebut dinilai tidak logis dan tidak proporsional, mengingat data Satu Data Muba Tahun 2023 mencatat jumlah perangkat Desa Talang Leban mencapai 12 orang. Artinya, tidak ada satu pun yang tinggal di kantor untuk melayani masyarakat.

Kondisi ini jelas menunjukkan lemahnya manajemen kerja dan rendahnya komitmen pelayanan publik.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Muba.Disiplin bukan hanya soal jam masuk dan pulang, melainkan cermin tanggung jawab moral aparatur terhadap masyarakat. Pelayanan publik bukan belas kasihan, itu adalah hak rakyat dan kewajiban pemerintah desa.

Jika fenomena seperti di Desa Talang Leban dibiarkan, maka pemerintahan desa akan kehilangan legitimasi sosial, dan kepercayaan masyarakat akan hancur seiring waktu.”(Tim)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!