KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPK GERHANA INDONESIA Karawang Januardi Manurung resmi melayangkan surat Perihal Permohonan Informasi Publik kepada sekolah SMPN 2 MAJALAYA Hal itu dilakukan Ketua DPK Gerhana Indonesia Karawang dalam rangka menjalankan fungsi sebuah organisasi LSM dalam menjalankan fungsi kontrol Sosial terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan program Dana BOS Tahun Anggaran, 2020, 2021, dan 2022.Dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Informasi Publik yang di mohonkan meliputi Informasi tentang:
1.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti yang di maksud pada Formulir BOS-K2.
2.Laporan Penggunaan Dana BOS (A.Pengeluaran yang di maksud pada Formulir BOS-04).
3.Buku Pembantu Pajak seperti yang di maksud pada Formulir BOS-K6.
4.Dafar Pembelian barang inventaris di Sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang seperti yang di maksud pada Formulir BOS-09.
“Selaku pimpinan sebuah LSM, hal ini kami lakukan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial agar terwujudnya keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik dalam penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari Keuangan Negara,” disampaikannya secara tertulis kepada awak media.
Dirinya juga menyampaikan, dalam hal
Badan Publik untuk mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan dan penggunan anggaran dari keuangan negara melalui keterbukaan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Publik harus dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudian, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara,” jelasnya.
“Berdasarkan.,
1.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi
2.PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembrantasan
Korupsi
3.UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik.
4.Perki No 1 tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik.
5.UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional .
6. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler pada tanggal 22 Mei 2019. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
7.Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,” pungkasnya.
“(RED)”