BOGOR,Penasilet.com – Isu rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Heri Gunawan, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Karang Taruna. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Publik mempertanyakan sikap Bupati Bogor, Ketua DPRD, dan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang dinilai dan terkesan membiarkan praktik rangkap jabatan ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Hal itupun dikatana oleh dalahsatu aktivis dari LSM Gerhana Indonesia Jabar, Januardi Manurung kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ketua DPW Jabar LSM Gerhana Indonesia, Januardi Manurung menegaskan jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan tersebut. Iapunmenyampaikan bebtuk kekecewaannya atas sikap pasif lembaga-lembaga terkait yang seharusnya menjadi pengawas jalannya roda pemerintahan dan penegak aturan.
“Bupati, Ketua DPRD, dan BK harus tegas, jangan seolah tidak paham aturan. Ini jelas melanggar Pasal 400 Ayat (2) UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Jqnuardi Manurung.
Ia menilai, ketidaktegasan ini bisa membuka ruang praktik maladministrasi dan mencoreng tata kelola pemerintahan daerah. Bahkan bisa menjadi preseden buruk. Apakah karena kurangnya SDM pengawas atau karena ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini?.
“Kami menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip pemerintahan yang baik.Ini pelanggaran berat. Seharusnya segera diproses oleh BK dan pimpinan DPRD. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pejabat bebas melanggar,” jelas Januardi Manurung.
Januardi mengatakan, kasus ini memperlihatkan pentingnya fungsi pengawasan internal di tubuh DPRD dan komitmen seluruh unsur pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam jabatan publik.
“Publik menanti respons tegas dari para pemangku kebijakan terhadap dugaan pelanggaran aturan ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Heri Gunawan belum memberikan klarifikasi terkait rangkap jabatannya tersebut meski telah beberapa kali dikonfirmasi oleh wartawan melalui selularnya. “(Red)”.
Editor: Tamrin