Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan: Lingkaran Setan Korupsi di Pemerintahan Daerah

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Jum’at, 13 Maret 2026

JAKARTA,Penasilet.com – Korupsi di pemerintahan daerah seolah memiliki pola yang berulang. Setiap kali aparat penegak hukum mengungkap kasus baru, modusnya hampir selalu serupa, fee proyek dan jual beli jabatan.

Praktik ini bukan lagi sekadar penyimpangan oknum, melainkan gejala sistemik yang berakar dalam tata kelola birokrasi daerah.

Di banyak perkara yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun institusi penegak hukum lainnya, setoran fee proyek kepada kepala daerah biasanya berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Angka itu kerap disebut sebagai “jatah atas”.

Namun jika ditelusuri lebih dalam hingga ke rantai birokrasi, dari dinas teknis hingga unit pengadaan, potongan itu bisa membengkak menjadi 25 hingga 30 persen dari total nilai proyek.

Istilahnya beragam. Ada yang menyebutnya “potongan di depan”, ada pula yang menyamarkannya dengan istilah “komitmen fee”. Apa pun sebutannya, substansinya tetap sama, uang rakyat dipotong sebelum proyek dikerjakan.

Konsekuensinya dapat ditebak. Ketika anggaran proyek sudah “disunat” sejak awal, kontraktor dipaksa mencari cara agar tetap memperoleh keuntungan. Jalan paling mudah adalah menurunkan kualitas pekerjaan, mengurangi volume material, mengganti spesifikasi, atau mempercepat pengerjaan tanpa standar yang layak.

Hasilnya adalah proyek yang cepat rusak, jalan yang retak sebelum waktunya, hingga bangunan publik yang hanya tampak megah di atas kertas.

Lelang yang Hanya Formalitas

Praktik fee proyek biasanya diawali dari proses pengadaan yang telah “diatur”. Di atas dokumen resmi, semua tampak sesuai prosedur: ada pengumuman lelang, evaluasi administrasi, hingga penetapan pemenang. Namun dalam praktiknya, pemenang tender sering kali “itu-itu saja”.

Perusahaan yang menang umumnya memiliki kedekatan politik dengan penguasa daerah, mulai dari donatur kampanye hingga tim sukses saat pemilihan kepala daerah. Spesifikasi teknis dalam dokumen lelang sering disusun sedemikian rupa sehingga hanya cocok dengan satu penyedia tertentu.

Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kerap dimark-up agar ruang untuk setoran fee tetap tersedia tanpa terlihat merugikan di atas kertas. Di sinilah awal mula pemborosan anggaran publik.

Jabatan sebagai Investasi

Masalah tidak berhenti di proyek. Praktik jual beli jabatan juga menjadi pintu masuk lain bagi korupsi struktural di daerah. Posisi strategis seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pendidikan, Kesehatan, hingga Badan Kepegawaian sering kali diperebutkan bukan karena kompetensi, melainkan kemampuan membayar “mahar jabatan”.

Ciri-cirinya cukup mudah dikenali.

Pertama, sistem merit diabaikan. Pejabat yang dilantik bukan yang paling kompeten, melainkan yang paling loyal atau paling mampu menyetor.

Kedua, mutasi dan rotasi jabatan berlangsung sangat cepat. Dalam beberapa daerah, pejabat bisa berpindah posisi hanya dalam hitungan bulan. Bukan karena kebutuhan organisasi, tetapi karena adanya “siklus setoran”.

Ketiga, posisi yang mengelola anggaran besar hampir selalu diisi oleh orang-orang yang dipercaya menjaga aliran dana. Jabatan seperti Kepala Dinas PU atau pejabat pengadaan menjadi posisi yang paling “basah”.

Keempat, munculnya broker jabatan. Mereka bisa berasal dari lingkaran keluarga, orang kepercayaan kepala daerah, hingga aktor informal yang berperan sebagai perantara negosiasi harga kursi birokrasi.

Lingkaran Setan Korupsi

Ketika jabatan diperoleh melalui transaksi, pejabat yang duduk di kursi itu hampir pasti memandangnya sebagai investasi yang harus kembali modal. Cara tercepat adalah dengan memanfaatkan proyek-proyek pemerintah yang berada di bawah kendalinya.

Dari sinilah lingkaran setan korupsi terbentuk.

Pejabat membeli jabatan, lalu memungut fee proyek untuk mengembalikan modal. Kontraktor yang sudah menyetor fee kemudian menekan kualitas pekerjaan agar tetap mendapat keuntungan.

Akibatnya, masyarakat menerima layanan publik yang buruk, jalan cepat rusak, sekolah yang dibangun asal jadi, hingga fasilitas kesehatan yang jauh dari standar.

Pada akhirnya, rakyatlah yang membayar harga paling mahal dari korupsi birokrasi.

Korupsi yang Menggerogoti Masa Depan

Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi di daerah tidak lagi berdiri sebagai tindakan individual, melainkan sistem yang saling mengunci antara kekuasaan politik, birokrasi, dan kepentingan bisnis.

Selama jabatan masih diperlakukan sebagai komoditas dan proyek pemerintah menjadi ladang setoran, maka pembangunan hanya akan berjalan di atas laporan administrasi—bukan di lapangan.

Penegakan hukum memang penting. Namun tanpa reformasi serius dalam sistem pengadaan, tata kelola birokrasi, serta transparansi politik lokal, praktik fee proyek dan jual beli jabatan akan terus menemukan cara untuk hidup kembali.

Dan jika itu terjadi, pembangunan daerah akan terus terjebak dalam paradoks, anggaran besar, tetapi kualitas pelayanan publik tetap kecil.

Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com

#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!