Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Ungkap Ada 4 Pelaku dan 86 CCTV

JAKARTA,Penasilet.com – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dari hasil penyelidikan sementara, aparat kepolisian menduga aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman melalui analisis rekaman kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

“Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, tim penyidik telah mengumpulkan rekaman CCTV dari 86 titik yang merekam perjalanan para pelaku sebelum hingga setelah kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan ribuan potongan gambar yang saat ini masih dianalisis secara digital.

“Dari 86 titik kamera pengawas yang kami analisa, terdapat 2.610 gambar dalam bentuk video dengan durasi total 10.320 menit. Karena itu kami membutuhkan beberapa hari untuk melakukan analisa digital secara menyeluruh terhadap jalur yang dilintasi pelaku,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah membuntuti korban sebelum melancarkan aksinya. Polisi menelusuri pergerakan para pelaku yang sempat berada di sekitar kawasan Jalan Medan Merdeka Timur hingga menuju kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Iman menjelaskan, para pelaku mulai mengikuti korban setelah kegiatan yang dihadiri Andrie Yunus di kantor YLBHI selesai. Namun saat itu korban sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar sepeda motornya di SPBU Cikini Raya.

“Selanjutnya diduga empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini. Kemudian mereka mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1,” ungkapnya.

Sekitar pukul 23.35 WIB, ketika korban melintas di kawasan tersebut, para pelaku diduga melancarkan aksi penyiraman air keras terhadap korban.

“Puji syukur kami mendapatkan rekaman CCTV dengan gambar yang cukup jelas, sehingga sangat membantu proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Iman.

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam, usai menghadiri acara podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, membenarkan insiden tersebut dan menyebut korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka serius di tangan kanan dan kiri, muka, dada serta bagian mata akibat penyiraman air keras,” kata Dimas dalam keterangannya.

Setelah kejadian, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, disampaikan bahwa pimpinan Polri telah menginstruksikan penanganan serius terhadap perkara tersebut.

Polri juga menurunkan tim gabungan yang melibatkan penyidik dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Polres Metro Jakarta Pusat guna mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan tersebut.

“Kapolri memberikan atensi khusus terhadap pengungkapan kasus ini. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara ilmiah, termasuk pendalaman terhadap para saksi,” kata Isir.

Kasus penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus saat ini ditangani dengan menggunakan ketentuan Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polri juga menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan berharap korban dapat segera pulih sehingga dapat memberikan keterangan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.”(Tim/Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!