Eksklusif! Skandal “Proyek Siluman” Pembangunan Gedung Pertemuan Kelurahan Bayung Lencir Indah: Diduga Langgar Aturan dan Tutupi Informasi Publik

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Proyek pembangunan Gedung Pertemuan Kelurahan Bayung Lencir Indah, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang dibiayai dari APBD Muba Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 401.531.000,00, kini menjadi sorotan tajam publik dan media.

Pasalnya, pelaksana proyek CV. BROTHER’S GROUP di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba, diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Papan Plang Disembunyikan, Publik Tak Bisa Mengakses Informasi

Hasil pantauan tim gabungan media pada Selasa, 21 Oktober 2025, menemukan kejanggalan serius. Papan informasi proyek, yang semestinya dipasang di tempat terbuka dan mudah dilihat masyarakat, justru ditempel di dinding kantor kelurahan, di sisi kiri bangunan proyek — tidak terlihat jelas oleh publik.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksana sengaja menyembunyikan identitas dan asal-usul kegiatan proyek, agar masyarakat kesulitan mengetahui sumber dan besaran anggaran.

Seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya bahkan sempat berkelit:

“Itu ada papan plangnya, Pak, silakan lihat sendiri,” ujarnya menunjuk arah yang ternyata tersembunyi di sisi tembok, (Selasa, 21/10/2025).

Ketika ditanya apakah posisi itu bisa dilihat warga umum, para pekerja bungkam dan tampak canggung.

Manuver Panik: Papan Dipindah, Lalu Hilang

Beberapa menit setelah tim media meninggalkan lokasi, dua pekerja tampak tergesa-gesa memindahkan papan informasi ke bagian depan bangunan. Ironisnya, papan itu tidak dipasang sesuai standar, hanya ditempel di dinding dengan ganjalan batu bata, tanpa tiang dan tanpa pengamanan.

Namun keesokan harinya, Rabu, 22 Oktober 2025, saat tim media kembali ke lokasi, papan plang proyek telah hilang sama sekali.

Tak ada lagi tanda kegiatan proyek bernilai lebih dari Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Muba tersebut.

Hilangnya papan ini menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya sedang ditutupi oleh pelaksana proyek dan pihak Dinas Perkim Muba?

Potensi Pelanggaran Hukum dan Manipulasi Transparansi

Merujuk Pasal 9 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi mengenai kegiatan serta anggaran yang dibiayai negara untuk menjamin pengawasan publik.

Dengan tidak adanya papan informasi yang layak dan terbuka, proyek ini berpotensi melanggar hukum serta mengabaikan prinsip akuntabilitas publik.

Lebih jauh, tindakan memindah dan menghilangkan papan informasi mengindikasikan manuver manipulatif yang berpotensi menutupi ketidaktertiban administrasi, pelanggaran prosedural, bahkan dugaan penyimpangan anggaran.

Desakan Publik dan Media: Dinas Perkim Muba Harus Bertanggung Jawab

Tim gabungan media menilai, peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam konteks pengelolaan dana publik, transparansi adalah kewajiban hukum dan moral.

Publik berhak menuntut klarifikasi terbuka dari Dinas Perkim Muba dan CV. BROTHER’S GROUP. Media juga mendesak agar papan informasi proyek segera dipasang kembali sesuai ketentuan, lengkap dengan nama kegiatan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, serta nama pelaksana dan PPK.

Selain itu, Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk mengusut dugaan pelanggaran UU KIP dan menindak pihak-pihak yang dengan sengaja menghambat keterbukaan informasi publik.

Penutup: Transparansi Bukan Formalitas

Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis pemasangan papan proyek. Ia merupakan indikasi kuat adanya praktik tidak transparan yang mencederai hak publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.

Dalam negara demokrasi, transparansi bukan formalitas administratif, melainkan fondasi kepercayaan antara pemerintah dan rakyat.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, Budianto, pada Kamis 30 Oktober 2025, namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan resmi.
“(Tim)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!