Dugaan Mafia Tanah di Deli Serdang, Warga Klaim SHM Dirampas Lewat Putusan Sengketa

MEDAN,Penasilet.com – Praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Legiman Pranata mengaku kehilangan hak atas lahan miliknya seluas 10.646 meter persegi di Jalan Binjai Km 16, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menduga ada rekayasa dokumen dan permainan perkara yang berujung pada hilangnya kepemilikan tanah bersertifikat atas namanya.

“Hukum macam apa ini,” ujar Legiman dengan nada kecewa saat ditemui awak media, mengisahkan perjalanan panjang sengketa yang dialaminya.

Kronologi Kepemilikan

Legiman menuturkan, ia membeli lahan tersebut pada tahun 2000. Tanah itu kemudian didaftarkan ke Dispenda Kabupaten Deli Serdang dan terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan pada 2006. Setelah memenuhi kewajiban administrasi, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 atas nama Legiman Pranata.

Pada 1 Agustus 2012, lahan tersebut disewakan kepada pihak lain untuk usaha pemecah batu. Namun pada masa sewa ketiga, periode 2016 hingga Agustus 2021, Legiman mengaku mulai muncul persoalan.

Menurutnya, pihak penyewa diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk menguasai lahan tersebut. Ia menduga muncul dokumen-dokumen yang tidak sah, termasuk penerbitan Sertifikat Nomor 477 atas nama Sihar Sitorus.

Legiman menyebut terdapat kemiripan identitas antara pemilik sertifikat tersebut dengan figur publik bernama Sihar Sitorus. Namun ia menegaskan bahwa identitas dalam dokumen yang disengketakan disebut sebagai Sihar Sitorus kelahiran Rantau Prapat, 12 Juli 1966, yang menurutnya berbeda dengan tokoh politik dimaksud.

Sengketa di PTUN dan PN

Perkara kemudian bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 98/12/2017 melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Legiman mengaku tidak pernah diundang dalam proses tersebut. Putusan disebut memenangkan pihak pemohon dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Bahkan sampai tiga kali BPN menyurati saya karena ada putusan PTUN itu,” ujar Legiman.

Merasa dirugikan, ia kemudian menggugat melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 57/3/2020. Ia mengklaim dalam beberapa kali persidangan, tergugat dan pihak BPN tidak hadir.

Legiman juga menyebut dirinya tidak menerima undangan saat pembacaan putusan, dan baru mengetahui adanya pemberitahuan melalui email beberapa hari setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut kembali memenangkan pihak lawan. Eksekusi lahan pun dilakukan dan sempat terpasang papan nama kepemilikan atas nama pihak yang dimenangkan.

Dugaan Keterlibatan dan Pengaduan ke MKD

Dalam keterangannya, Legiman menduga adanya perlindungan politik dalam kasus ini. Ia menyebut nama Sihar Sitorus sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Legiman kemudian mengajukan pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sidang MKD pada 24 Agustus 2022 disebut memutuskan tidak terbukti adanya pelanggaran etik.

“Saya sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk MKD. Tapi hasilnya tetap seperti ini,” katanya.

Ia juga mengaku sempat menyampaikan surat langsung ke kediaman Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Jakarta sebagai bentuk upaya mencari keadilan.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Legiman, Indra Napitupulu, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan administratif, termasuk proses penerbitan sertifikat yang menurutnya berlangsung sangat singkat dibandingkan ketentuan pengumuman di media massa.

“Jika benar hanya 18 hari prosesnya, tentu ini patut dipertanyakan, karena sesuai prosedur harus diumumkan selama 60 hari,” ujarnya.

Ia juga mengklaim adanya komunikasi informal dengan pihak keluarga almarhum DL Sitorus terkait rencana penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada realisasi dari janji tersebut.

Harapan Penyelesaian

Legiman berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya.

“Saya tidak peduli mereka merampas tanah siapa pun. Tapi hak saya akan tetap saya kejar, sekalipun langit runtuh,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam perkara maupun dari instansi terkait. Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia.”(Tim/Red).”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!