MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun yang tengah digarap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) semakin mengerucut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, perusahaan berinisial “PT PU” yang kantornya di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, ikut digeledah penyidik, diduga kuat merujuk pada PT Pinago Utama Tbk.
Keterlibatan PT Pinago Utama Tbk semakin mencuat setelah salah satu lokasi penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Sumsel pada pekan ini terkonfirmasi sebagai kantor perusahaan tersebut, beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 23 RT. 15, Palembang 30127, Sumatera Selatan.
Profil Singkat PT Pinago Utama Tbk:
Nama Perusahaan: PT Pinago Utama Tbk
Bidang Usaha: Perkebunan kelapa sawit dan karet serta industri pengolahan CPO, Kernel, Crumb Rubber, dan Ribbed Smoke Sheet
Operasional: Terpusat di wilayah Sumatera Selatan
Status: Perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia (kode saham: PNGO) sejak 5 Juni 2020
Komitmen Lingkungan: Mengoperasikan Biogas Plant dan sistem pengolahan limbah sebagai bagian dari prinsip berkelanjutan
Perusahaan ini didirikan pada 1979, berbadan hukum sejak 1981, dan telah berkembang menjadi salah satu pemain utama di sektor agroindustri di Sumatera Selatan.
Terkait Kredit Bermasalah
Dalam perkembangan penyidikan, beberapa hari yang lalu Kasi Penkum Kejati Sumsel menyampaikan dalam rilis tertulis kepada media bahwa Tim Penyidik Kejati melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Pinago Utama menjadi bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank plat merah yang disebut sebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.
Empat lokasi yang digeledah oleh Kejati Sumsel diketahui berkaitan dengan dua perusahaan besar yang disinyalir menjadi penerima kredit bermasalah, yakni PT BSS dan PT PU. Dalam konteks inilah, keberadaan PT Pinago Utama Tbk di Jalan Basuki Rahmat memperkuat dugaan bahwa “PT PU” yang dimaksud tidak lain adalah perusahaan tersebut.
“Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan secara cermat dan selektif terhadap dokumen yang relevan. Proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam siaran Pers tertulis Kejati Sumsel Jum’at (11/7/2025).
Kejati Sumsel menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami fokus membongkar secara menyeluruh alur kredit bermasalah ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak bank atau pihak ketiga lainnya,” ujarnya.
Catatan Awal: Hanya Disebut “PT PU”
Pemberitaan awal media memang hanya menyebut inisial “PT PU”, namun hasil penelusuran dan kecocokan alamat menunjukkan bahwa perusahaan yang dimaksud sangat besar kemungkinannya adalah PT Pinago Utama Tbk. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor-aktor di balik dugaan skandal kredit jumbo ini.
Redaksi akan terus memantau dan memberitakan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ini.”(Red)”.
Editor: Tamrin

 
							












