Diduga Oknum Anggota Polsek Bayung Lencir Pungut Setoran dari Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Simpang Patin

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena aktivitasnya yang terang-terangan melanggar hukum, tetapi juga karena mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam bisnis kotor tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, seorang oknum anggota Polsek Bayung Lencir berinisial DMN diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pemilik penyulingan minyak ilegal di kawasan Simpang Patin, Desa Mekar Jaya.

“Sudah lama beroperasi, dan mereka merasa aman karena ada oknum yang ‘back up’. Setiap tempat penyulingan katanya wajib setor,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Selasa (21/10/2025).

Modus pungutan disebut berbentuk setoran rutin yang diberikan oleh para pemilik penyulingan kepada oknum DMN dengan dalih “uang keamanan” agar aktivitas ilegal mereka tidak tersentuh penindakan hukum.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap institusi Polri, yang saat ini tengah berupaya melakukan reformasi internal dan penegakan disiplin terhadap anggotanya yang menyalahgunakan wewenang.

Sebagai dasar hukum, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan: setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima pemberian karena jabatannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., maupun oknum DMN belum memberikan tanggapan meskipun telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

Publik kini mendesak Polres Muba dan Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum tersebut. Jika terbukti, diharapkan Bidpropam Polda Sumsel menegakkan hukum dengan tegas dan transparan tanpa pandang bulu.

Masyarakat menilai, praktik seperti ini bukan hanya mencoreng wibawa institusi kepolisian, tetapi juga merusak tatanan hukum, dan kerusakan lingkungan yang merugikan negara secara ekonomi. Pembiaran terhadap oknum pelindung kejahatan hanya akan memperburuk citra Polri di mata publik dan melemahkan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah. Polri harus bersih dari oknum pelindung pelaku kejahatan. “(Tim)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!